RI News. Kota Subulussalam – Meski sudah kerap menjadi sorotan berbagai pemberitaan, Jalan Nyak Adam Kamil tetap menyuguhkan panorama yang sama: sebuah jalur protokol dua arah yang seharusnya menghubungkan Jalan Teuku Umar langsung menuju Terminal Terpadu Kota Subulussalam, kini berubah menjadi lahan “pasar liar” dadakan. Ratusan lapak pedagang kaki lima menguasai trotoar hingga sebagian badan jalan, menyisakan ruang sempit bagi kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas.
Fenomena ini semakin parah pada jam sibuk pagi dan sore hari. Pengguna jalan kerap terjebak kemacetan panjang, bahkan harus berhenti berulang kali untuk menghindari tabrakan dengan pedagang atau pembeli yang menyeberang sembarangan. Risiko kecelakaan lalu lintas pun meningkat tajam akibat berkurangnya lebar jalan efektif, sementara pemandangan kota yang semestinya rapi dan tertata kini tampak semrawut dan kurang menarik.
Lokasi jalan ini memang sangat strategis, berdekatan langsung dengan Pasar Harian Kota Subulussalam serta pusat aktivitas perdagangan di Kecamatan Simpang Kiri. Hal itu menjadi alasan utama mengapa pedagang memilih berjualan di pinggir jalan ketimbang di lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah kota.

Seorang pedagang yang enggan disebut identitasnya mengakui, “Di dalam pasar, dagangan susah laku. Di sini lebih ramai, pembeli langsung dari pengguna jalan yang lewat.” Menurutnya, posisi pinggir jalan memberikan aksesibilitas tinggi, terutama bagi pelanggan spontan seperti pengendara motor atau mobil yang sekadar mampir membeli kebutuhan sehari-hari.
Dilema ini mencerminkan konflik klasik antara hajat hidup pedagang kecil dan kepentingan publik atas kelancaran transportasi serta keselamatan. Pemerintah Kota Subulussalam sebenarnya telah menyediakan kompleks pasar harian dengan fasilitas memadai, namun banyak pedagang merasa lokasi tersebut kurang diminati pembeli karena faktor akses dan keramaian yang lebih rendah dibandingkan jalan raya.
Sayangnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dan berkelanjutan dari instansi berwenang. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi serta UKM (Disperindagkop dan UKM) yang mengurusi tata niaga, Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertanggung jawab atas normalisasi jalan umum, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah, tampak belum berkoordinasi optimal dalam menangani okupasi ilegal ini.
Baca juga : Wakapolres Melawi Sidak Langsung Call Center 110: Pastikan Respons Darurat Masyarakat Tetap Prima
Pengguna jalan yang ditemui di lokasi menyuarakan kekecewaan mendalam. “Sudah lama begini, tapi tidak ada perubahan. Kami harap pemerintah kota tidak apatis lagi. Harus ada penertiban sebelum terjadi kecelakaan fatal,” ujar seorang pengendara motor yang sering melintas rute tersebut. Ia menilai kondisi semrawut ini sebagai indikasi lemahnya koordinasi antarinstansi, bahkan terkesan ada pembiaran yang berkepanjangan.
Padahal, penertiban semacam ini bukan hal baru. Beberapa tahun lalu pun sudah ada imbauan dan peringatan dari kepala dinas terkait agar pedagang kembali ke pasar resmi. Namun, tanpa penegakan aturan yang konsisten, fenomena pedagang menguasai badan jalan terus berulang.
Situasi di Jalan Nyak Adam Kamil menjadi cermin lebih luas tentang tantangan pengelolaan ruang publik di kota-kota kecil yang sedang berkembang. Di satu sisi, kebutuhan ekonomi warga harus diakomodasi; di sisi lain, ketertiban lalu lintas dan estetika kota tidak boleh dikorbankan. Tanpa langkah konkret dan terpadu dari pemerintah kota, arteri penting ini berpotensi terus menjadi sumber kemacetan dan keresahan masyarakat.
Pewarta: Jaulim Saran

