RI News Portal. Jakarta – Keluarga korban penganiayaan berat, Nenek Saudah (68), secara resmi menyampaikan aspirasi kepada Komisi XIII DPR RI pada Senin, 2 Februari 2026. Mereka memohon agar lembaga legislatif tersebut memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan netral, tanpa intervensi yang dapat mengaburkan kebenaran.
Peristiwa tragis yang menimpa Nenek Saudah terjadi pada awal Januari 2026 di wilayah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Perempuan lansia itu menjadi sasaran pengeroyokan brutal yang diduga bermula dari sikap tegasnya menolak aktivitas penambangan emas tanpa izin di lahan miliknya dan sekitar sungai setempat. Akibat serangan tersebut, ia mengalami luka berat hingga sempat tidak sadarkan diri sebelum ditemukan warga.
Perwakilan keluarga, Ujang, hadir langsung dalam pertemuan tersebut untuk menyampaikan harapan masyarakat desa setempat. Ia menegaskan bahwa kunjungan ini bukan untuk menuduh proses penegakan hukum yang sedang berjalan telah bias, melainkan sebagai bentuk permohonan agar keadilan dapat dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kami menaruh harapan besar kepada wakil rakyat. Selain menuntut keadilan, kami juga memohon agar diberikan pengajaran yang benar-benar netral. Ini merupakan aspirasi dari masyarakat kampung kami yang menyayangi dan mempercayakan harapannya kepada kami,” ujar Ujang di ruang sidang Komisi XIII DPR RI, Jakarta.
Ujang menambahkan, keluarga berharap hasil dari pertemuan ini membawa dampak nyata ketika mereka kembali ke kampung halaman. Dampak tersebut mencakup kepastian keadilan bagi korban serta penanganan serius terhadap dugaan praktik penahanan atau intimidasi yang tidak sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, menyoroti ketidaksesuaian dalam penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Menurut keterangan korban, terdapat empat orang yang terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan. Namun, hingga kini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sangat percaya pada keterangan korban karena ia mengalami dan menyaksikan langsung kejadian tersebut. Kami mendesak kepolisian untuk mengungkap siapa dalang di balik peristiwa ini serta menangkap pelaku-pelaku lainnya yang masih berkeliaran,” tegas Arisal Aziz.
Baca juga : Bupati Bengkayang Ultimatum Keras: 38 Perusahaan Sawit Berisiko Dicabut Izin Jika Tak Segera Rampungkan HGU
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena mengaitkan antara kekerasan terhadap warga sipil dengan maraknya operasi tambang ilegal di wilayah Pasaman. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu konflik sosial dan ancaman terhadap keselamatan penduduk lokal yang berani menyuarakan penolakan.
DPR RI melalui Komisi XIII menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap jaringan tambang tanpa izin yang diduga menjadi akar masalah. Keluarga Nenek Saudah berharap langkah ini menjadi titik balik bagi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi masyarakat di daerah rawan konflik sumber daya alam.
Pewarta : Datuk Hermanto

