Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kekosongan Kursi DPRD Tapsel Pasca Vonis MA: PAW Terkendala Administrasi Partai

Kekosongan Kursi DPRD Tapsel Pasca Vonis MA: PAW Terkendala Administrasi Partai

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 min read
Kekosongan Kursi DPRD Tapsel Pasca Vonis MA
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tapanuli Selatan, 12 Agustus 2025 — Meskipun Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Eddi Sulam Siregar, anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2 Juli 2025, kursi legislatif yang ditinggalkannya masih belum terisi hingga kini. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhambat oleh absennya pengajuan resmi dari partai pengusung, Nasdem.

Sekretaris DPRD Tapsel, Darwin Dalimunthe, menegaskan bahwa secara hukum, Eddi Sulam Siregar telah diberhentikan dari jabatannya. “Putusan MA sudah inkracht, dan hak keuangan beliau telah dihentikan sejak Agustus,” ujarnya. Namun, pemberhentian administratif masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara dan usulan resmi dari Partai Nasdem.

Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memproses PAW tanpa adanya pengajuan resmi dari partai pengusung. “Surat pengusulan harus disertai dokumen pendukung. Setelah itu, KPU akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap calon pengganti,” jelasnya. Hingga saat ini, KPU belum menerima berkas apapun terkait PAW Eddi Sulam Siregar.

Sekretaris DPD Partai Nasdem Tapsel, Ledy Namarina, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti proses PAW. “Kami tidak akan membiarkan proses ini berlarut-larut agar tidak mencoreng nama baik partai oleh tindakan individu,” tegasnya.

Kekosongan kursi DPRD Tapsel menjadi sorotan publik. Masyarakat menuntut langkah konkret dari Partai Nasdem agar representasi politik tidak terganggu. Dalam sistem demokrasi perwakilan, kekosongan kursi legislatif bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut hak konstitusional warga untuk diwakili secara sah.

Baca juga : Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Kwadungan Ngawi: Antusiasme Sekolah dan Harapan Masa Depan

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan KPU No. 6 Tahun 2017 tentang PAW, proses penggantian anggota DPRD yang diberhentikan harus diawali dengan usulan dari partai politik pengusung. KPU hanya bertindak sebagai verifikator dan pelaksana teknis. Tanpa dokumen resmi dari partai, proses PAW tidak dapat berjalan.

Pewarta : Adi Tanjoeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Kwadungan Ngawi: Antusiasme Sekolah dan Harapan Masa Depan
Next: Semangat Kebangsaan Menjelang HUT ke-80 RI: Polda Jateng Produksi Video Inspiratif Refleksi Persatuan dan Pengabdian

Related Stories

Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan
2 min read

Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan, Ketapang

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 menit ago 0
Pelantikan Pamong dan Staf Kalurahan Balong
2 min read

Pelantikan Pamong dan Staf Kalurahan Balong: Komitmen Kuat untuk Pelayanan dan Pembangunan Desa

Jurnalis RI News Portal Posted on 60 menit ago 0
Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025
2 min read

Jalan Baru Rusak Sebelum Dilalui: Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • KPAI Mendesak Penyelesaian Damai Kasus Kekerasan Guru-Siswa di SMK Jambi melalui Musyawarah
  • Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan, Ketapang
  • Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera 17-an di Awal Tahun 2026, Tekankan Kesiapsiagaan dan Semangat Pengabdian
  • Polres Wonogiri Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kesadaran Nasional 2026
  • Pelantikan Pamong dan Staf Kalurahan Balong: Komitmen Kuat untuk Pelayanan dan Pembangunan Desa
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.