
RI News Portal. Karanganyar, 4 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita uang senilai Rp546 juta dari dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa di Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Penyitaan ini merupakan langkah pengembalian kerugian negara akibat pengelolaan aset desa yang tidak sesuai prosedur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada Kamis (4/9/2025). Uang tersebut berasal dari dua tersangka, yaitu Harga Satata, Kepala Desa Jaten nonaktif, sebesar Rp246 juta, dan Dono Raharjo, investor proyek pembangunan ruko di atas tanah desa, sebesar Rp300 juta. “Langkah ini untuk meminimalkan kerugian negara,” ujar Bonard.
Kasus ini berawal dari pembangunan ruko di atas tanah bengkok Desa Jaten dengan nilai investasi sekitar Rp4 miliar oleh Dono Raharjo, warga Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Penyidik Kejari Karanganyar menemukan bahwa proses pembangunan tersebut tidak memenuhi prosedur hukum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan desa.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf h juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang kuat dan valid.
Harga Satata ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, diikuti oleh Dono Raharjo pada Selasa (5/8/2025) setelah menjalani pemeriksaan. “Bukti-bukti yang kami miliki menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan Desa Jaten,” ungkap Hartanto.
Baca juga : Dapur SPPG Gombang: Pelopor Program Makan Bergizi Gratis di Cawas, Klaten
Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, Hartanto menegaskan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka tambahan. “Berkas perkara ini kemungkinan akan segera dinyatakan P21,” tambahnya, merujuk pada status lengkapnya berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kejari Karanganyar berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan demi menegakkan hukum dan memastikan pengembalian kerugian negara.
Pewarta : Surya Kencana
