Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kejari Karanganyar Siapkan Tujuh JPU untuk Sidang Korupsi Alkes dan TPPU dengan Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Kejari Karanganyar Siapkan Tujuh JPU untuk Sidang Korupsi Alkes dan TPPU dengan Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 min read
Kejari Karanganyar Siapkan Tujuh JPU untuk Sidang Korupsi Alkes
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Karanganyar, 19 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah mempersiapkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal persidangan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar pada tahun anggaran 2022 dan 2023, yang juga disertai dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto.

Menurut Hartanto, penyimpangan dalam pengadaan alkes terjadi karena penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan prosedur e-katalog. “Kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar telah kami dakwakan kepada enam tersangka. Bukti-bukti pendukung akan kami hadirkan dalam persidangan sesuai surat dakwaan,” ujarnya pada Selasa (19/8/2025). Berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap (P21), dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sedang dipersiapkan, dengan sidang perdana diperkirakan digelar minggu depan setelah penetapan resmi dari pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Khusus untuk tersangka Purwati, mantan Kepala Dinkes Karanganyar, dakwaan diperberat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain Purwati, tersangka lain meliputi Amin Sukoco (staf pengadaan barang), Kusmawati (Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga), serta tiga pihak dari rekanan.

Hartanto menegaskan bahwa Kejari Karanganyar tetap membuka peluang pengembangan penyidikan. “Jika dalam persidangan muncul fakta atau bukti baru, kami akan menindaklanjuti sesuai hukum. Tujuan kami adalah memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara,” katanya.

Selama penyidikan, beberapa tersangka telah mengembalikan sebagian dana sebagai upaya mitigasi. Purwati mengembalikan Rp1,465 miliar, Amin Sukoco Rp80 juta, Kusmawati Rp67 juta, dan pihak rekanan Rp158 juta. Dana tersebut akan dijadikan barang bukti dalam persidangan. Namun, Hartanto menegaskan bahwa jumlah pasti aliran dana, terutama terkait TPPU yang didakwakan kepada Purwati, akan diungkap di sidang. “Fakta hukum akan kami buktikan di depan majelis hakim,” tegasnya.

Baca juga : Pelatihan Kewirausahaan di Ngawi: Dorong UMKM Berbasis Potensi Lokal

Ari Santoso, penasehat hukum Purwati, menyatakan kesiapannya mendampingi klien selama persidangan. “Kami akan mempelajari surat dakwaan JPU terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan eksepsi,” ujar Ari. Ia menambahkan bahwa pendampingan awal telah dilakukan saat pelimpahan perkara dari penyidik ke JPU.

Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Dengan tujuh JPU yang dipersiapkan, tim penuntut diharapkan dapat membuktikan seluruh unsur dakwaan secara efektif. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan publik di sektor kesehatan, yang seharusnya mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. Publik kini menanti fakta-fakta persidangan untuk mengungkap detail penyimpangan yang telah merugikan keuangan negara.

Pewarta : Surya Kencana

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pelatihan Kewirausahaan di Ngawi: Dorong UMKM Berbasis Potensi Lokal
Next: Tragedi di Simpang Tiga Beloran: Kecelakaan Motor dan Truk di Sragen

Related Stories

BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi
3 min read

Modifikasi Truk “Helikopter” Terbongkar di Lhokseumawe: BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 menit ago 0
Mangkrak di Perbatasan
2 min read

Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo
2 min read

Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Lonjakan Permohonan Perlindungan WNI di Kamboja Terkait Penutupan Sindikat Penipuan Daring
  • Modifikasi Truk “Helikopter” Terbongkar di Lhokseumawe: BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi
  • El Lobo Ditangkap Kembali, 7 Polisi Gugur – Presiden Guatemala Aktifkan Keadaan Darurat Nasional
  • Ancaman Tarif AS atas Greenland Memantik Respons Terpadu Eropa: Risiko Retaknya Solidaritas NATO
  • Kebakaran Hutan Mematikan Melanda Chile Selatan: Korban Jiwa Bertambah, Puluhan Ribu Warga Mengungsi
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.