Skip to content
16/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kejari Jakarta Utara Pulihkan Rp 4,1 Miliar Uang Negara dalam Kasus Korupsi Beras Perum Bulog

Kejari Jakarta Utara Pulihkan Rp 4,1 Miliar Uang Negara dalam Kasus Korupsi Beras Perum Bulog

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Uang Negara dalam Kasus Korupsi Beras Perum Bulog
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil memulihkan sebagian kerugian negara senilai Rp 4,1 miliar dari perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Perum Bulog Wilayah Jakarta dan Banten dalam periode 2022–2023. Penyerahan uang pengganti tersebut dilaksanakan pada Rabu (18/6), sebagai bagian dari eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 93/Pidsus-TPK/2024/PN Jkt Pst tertanggal 17 Februari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menyatakan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara ini merupakan hasil kerja tim jaksa eksekutor pascaputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap terpidana utama dalam kasus tersebut, yaitu Imayatun. “Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penjualan komoditas beras tanpa mengikuti ketentuan resmi selama periode 2022 hingga 2023. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar,” jelas Dandeni.

Dari total kerugian tersebut, sebesar Rp 4.150.000.000 berhasil diamankan dalam bentuk uang tunai sebagai barang bukti dan telah resmi diserahkan kepada Perum Bulog. Sementara sisanya, yaitu Rp 3.042.640.000, masih dalam proses pemulihan lebih lanjut oleh Kejari Jakarta Utara. Pemulihan ini mencakup tanggung jawab sejumlah pihak lain yang turut dijatuhi pidana pengganti, yakni:

  • Tengku Muhammad Firmansyah (eks Manajer Bisnis Perum Bulog Jakarta-Banten): Rp 1.438.528.000
  • Imayatun (pihak swasta): Rp 802.056.000
  • M. Husni (pihak swasta): Rp 802.056.000

“Langkah Kejari saat ini fokus pada strategi eksekusi lanjutan terhadap terpidana lain sesuai dengan amar putusan pengadilan,” tegas Dandeni, seraya menyebut bahwa proses pelacakan aset dan instrumen hukum perdata maupun pidana tambahan dapat digunakan guna optimalisasi pengembalian kerugian negara.

Kasus ini bermula dari temuan internal di Perum Bulog setelah pihak manajemen mencatat adanya penyimpangan dalam aktivitas penjualan komoditas beras yang tidak disertai dengan pelaporan keuangan sah maupun pembayaran yang masuk ke kas negara. Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono, mengonfirmasi bahwa ketidaksesuaian administrasi terdeteksi pada transaksi senilai kurang lebih Rp 7 miliar yang dikendalikan oleh Tengku Muhammad Firmansyah.

“Transaksi tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak menghasilkan pemasukan sebagaimana seharusnya. Ini menjadi dasar pelaporan resmi dan penyidikan,” ujar Isha. Ia menambahkan bahwa kejadian ini menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal BUMN, khususnya dalam lini distribusi dan penjualan komoditas strategis seperti beras.

Baca juga : Keteguhan Iran di Tengah Eskalasi Konflik dengan Israel: Pernyataan Khamenei dan Implikasinya terhadap Stabilitas Regional

Perkara ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan dalam kontrol internal dan kepatuhan (compliance) pada badan usaha milik negara yang memiliki mandat logistik pangan nasional. Terungkapnya kasus ini pada tahun 2024, setahun setelah transaksi bermasalah dilakukan, menunjukkan lemahnya deteksi dini atas fraud dalam sistem manajerial Bulog.

Dalam perspektif hukum dan tata kelola publik, keberhasilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam memulihkan sebagian aset negara patut diapresiasi sebagai implementasi konkret dari asas in restitutio in integrum dalam hukum pidana korupsi. Namun, efektivitas jangka panjang memerlukan langkah komprehensif seperti:

  • Reformulasi SOP distribusi pangan di wilayah operasional Bulog
  • Penguatan whistleblower system di lingkungan BUMN
  • Penerapan digital forensik dan audit berbasis data dalam kegiatan penjualan dan stok pangan

Kasus ini kembali menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan pemidanaan individu, melainkan juga harus disertai dengan langkah korektif dalam sistem kelembagaan. Transparansi dan akuntabilitas tata kelola logistik pangan nasional, terutama di tubuh Bulog, merupakan instrumen penting untuk menjaga kedaulatan pangan sekaligus menekan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Keteguhan Iran di Tengah Eskalasi Konflik dengan Israel: Pernyataan Khamenei dan Implikasinya terhadap Stabilitas Regional
Next: Pencegahan Penyelundupan di Lapas Pemuda Tangerang: Refleksi atas Sistem Pengamanan dan Etika Penegakan Hukum

Related Stories

Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
2 min read

Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago
DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
2 min read

DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago
Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
2 min read

Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
  • Proyeksi Pemangkasan Dana Desa 2026: Implikasi bagi Kabupaten Melawi

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
  • Proyeksi Pemangkasan Dana Desa 2026: Implikasi bagi Kabupaten Melawi
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.