
RI News Portal. Jakarta, 1 September 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset mengumumkan rencana lelang aset milik terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Lelang ini mencakup empat bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, menyampaikan bahwa lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 9 September 2025, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. “Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang dikorupsi,” ujar Amir dalam keterangan resmi pada Senin (1/9/2025).

Aset yang dilelang terdiri dari empat bidang tanah yang terdaftar atas nama PT Faduma Jaya Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:
- Tanah di Perumahan Cikupa Asri, Kabupaten Tangerang
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 867 dan 1340-1342
- Luas: 4.281 m²
- Nilai limit: Rp8,331 miliar
- Uang jaminan: Rp4,165 miliar
- Tanah di Perumahan Cikupa Asri, Kabupaten Tangerang
- Luas: 1.223 m²
- Nilai limit: Rp2,681 miliar
- Uang jaminan: Rp1,341 miliar
- Tanah di Jalan Lingkungan RT 003/RW 02, Desa Pasir, Kabupaten Tangerang
- SHGB Nomor 1259
- Luas: 4.891 m²
- Nilai limit: Rp6,461 miliar
- Uang jaminan: Rp3,2305 miliar
- Tanah di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Kabupaten Tangerang
- Luas: 1.435 m²
- Nilai limit: Rp2,93 miliar
- Uang jaminan: Rp1,465 miliar
Amir menjelaskan bahwa lelang akan dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Auction pada platform resmi https://portal.lelang.go.id. Prosesnya menggunakan metode penawaran terbuka secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. “Penawaran dibuka sejak aset ditayangkan di laman tersebut dan akan ditutup pada 9 September 2025 pukul 11.30 WIB sesuai waktu server,” ungkapnya.
Lelang ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Benny Tjokrosaputro, sebagai salah satu terpidana, telah divonis penjara seumur hidup atas perbuatannya.
Badan Pemulihan Aset Kejagung menegaskan bahwa proses lelang dilakukan secara transparan dan terbuka untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta memberikan kesempatan yang adil bagi para peserta. Masyarakat yang berminat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi KPKNL atau menghubungi kantor terkait untuk persyaratan dan prosedur lelang.
Lelang aset ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kerugian negara dan menjadi peringatan bagi pelaku korupsi bahwa aset hasil kejahatan akan terus dilacak dan disita. Kejagung berkomitmen untuk melanjutkan upaya serupa guna menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan publik.
Pewarta : Albertus Parikesit
