RI News. Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Pemandangan hijau Bukit Barisan di pesisir selatan Kecamatan Linggo Sari Baganti masih menyuguhkan keindahan alam yang memukau. Hamparan bukit yang ditumbuhi pepohonan lebat, diselingi kabut pagi dan aliran sungai jernih, menjadi ciri khas Nagari Sungai Sirah Air Haji. Namun, di balik pesona itu, terdapat ancaman serius yang menggerogoti fungsi ekologis kawasan tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dari lapangan, satu unit alat berat jenis excavator mini tengah beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Nagari Sungai Sirah Air Haji. Alat tersebut bekerja dengan leluasa, membersihkan lahan untuk perluasan tanaman kelapa sawit. Aktivitas ini berlangsung tanpa gangguan berarti, meski berada di zona yang seharusnya dilindungi regulasi kehutanan nasional.
Seorang warga Nagari Sungai Sirah Air Haji, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan kekhawatirannya. “Sudah banyak oknum yang menanami kelapa sawit di kawasan HPT ini dan bahkan memperjualbelikannya. Mereka hanya memikirkan keuntungan pribadi, tanpa peduli dampak jangka panjang terhadap lingkungan,” ujarnya kepada pewarta.

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Klaim kepemilikan lahan oleh pihak-pihak tertentu semakin marak di area HPT, didorong oleh lemahnya pengawasan izin kehutanan dan penegakan hukum di wilayah Pesisir Selatan. Alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sawit mengabaikan fungsi ekologis penting, seperti penyerapan air, pencegahan erosi, dan menjaga biodiversitas Bukit Barisan.
Sami S, yang mengamati kondisi lapangan, menegaskan bahwa pengawasan yang longgar menjadi akar masalah. “Lemahnya pengawasan izin kehutanan dan penegakan hukum membuat oknum semakin berani. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga ancaman bagi keberlanjutan ekosistem pesisir selatan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat,” katanya.
Penanaman kelapa sawit secara legal di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dilarang keras sesuai regulasi kehutanan Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), secara tegas mengatur fungsi kawasan hutan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) melarang setiap orang merambah, menanam, atau menguasai kawasan hutan secara tidak sah, termasuk HPT.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif yang berat. Namun, realita di lapangan menunjukkan kesenjangan antara aturan dan implementasi, di mana aktivitas ilegal terus berlangsung di bawah pengawasan yang minim.
Keindahan alam Nagari Sungai Sirah Air Haji yang masih tersisa menjadi pengingat penting akan nilai ekologis Bukit Barisan. Hutan produksi terbatas seharusnya berfungsi sebagai penyangga lingkungan, bukan korban keserakahan pribadi. Tanpa pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, keindahan hijau ini berpotensi lenyap, digantikan oleh lahan monokultur yang rentan terhadap banjir dan longsor.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan patroli rutin, audit izin, dan tindakan hukum terhadap pelaku perambahan. Sementara itu, partisipasi masyarakat lokal dalam menjaga hutan menjadi kunci untuk melestarikan warisan alam Pesisir Selatan bagi generasi mendatang.
(Pewarta: Sami S)

