RI News, 28 September 2026 — Di bawah terik matahari pagi di depan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, ratusan warga berkumpul dalam aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kediri. Kelompok tersebut menyuarakan tuntutan tegas terhadap dugaan praktik korupsi, suap, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran serta aset daerah Kota Kediri. Mereka menyoroti kasus dugaan kecurangan pada proyek renovasi Alun-Alun Kediri serta monopoli sewa ilegal ratusan kios di pasar-pasar rakyat.
Dalam orasi panjang yang disampaikan ketua gerakan, warga mengungkap kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri. Pemenang tender, PT Surya Graha Utama-KSO, diduga menang bukan karena kemampuan teknis melainkan melalui bid rigging melalui suap dan gratifikasi kepada oknum pejabat. Untuk menutupi biaya awal tersebut, kontraktor diduga menggelembungkan harga material seperti batu, pasir, dan semen hingga jauh di atas pasar, serta menurunkan mutu bangunan hingga mengurangi ketebalan lapisan beton. Saat audit sah menghitung kewajiban sebesar Rp6,6 miliar, kontraktor justru mengajukan klaim fiktif Rp16,2 miliar.

Kelompok tersebut juga mengungkap dugaan monopoli dan penguasaan ilegal 145 kios di pasar-pasar rakyat Kota Kediri yang dikuasai 18 oknum melalui persekongkolan dengan mantan pengurus Perumda Pasar Joyoboyo. Penyewa pertama memindah tangankan sewa kepada pihak ketiga dengan harga melambung tinggi demi mengambil keuntungan pribadi. Akibatnya, pendapatan aset publik yang seharusnya mengalir ke kas daerah dialihkan ke kantong pribadi.
Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kediri menuntut Kejari Kota Kediri menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SPRINLIDIK), mengubah status kasus dari sengketa perdata menjadi penyelidikan tindak pidana korupsi, melakukan uji forensik material bangunan, memeriksa faktur asli material, serta menyita rekening PT Surya Graha Utama-KSO untuk melacak aliran dana suap. Tuntutan lebih luas meliputi pemeriksaan lengkap terhadap seluruh pihak terkait tanpa pandang bulu, mulai dari manajemen kontraktor, PPK, Pokja ULP, konsultan pengawas, hingga anggota DPRD periode terkait.
Baca juga : Jalan Rusak Menuju Sekolah SMPN 3 Jasinga Akhirnya Dibangun, Asep Syukuri Dukungan Pemkab Bogor
Selain itu, kelompok masyarakat mendesak pemeriksaan 18 oknum penguasai kios beserta penerima sewa ilegal, memanggil mantan Direktur dan pengurus Perumda Pasar Joyoboyo, melakukan audit total di seluruh pasar rakyat termasuk Kios Pasar Grosir Ngronggo, Kios Pasar Paing, Kios Pasar Bandar, Kios Pasar Setonobetek, serta pasar lainnya. Aset kios harus disita dan hak pengelolaan dikembalikan kepada para pedagang kecil.
Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kediri mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai regulasi UU Tipikor dan KUHP guna menyelamatkan keuangan negara serta mengembalikan hak-hak rakyat kecil. Aksi ini menjadi panggilan agar keadilan hukum tidak hanya diucapkan, tetapi juga ditegakkan demi masa depan Kota Kediri yang adil dan bersih.
Pewarta : Alex Franico
Tagline: #KediriAntikorupsi, #AlunAlunBebasKecurangan, #PasarRakyatAdil, #SuarakanHukumKotaKediri, #TipikorTegas, #KeadilanSecepat, #GerakanPeduliKota, #HukumUntukRakyat,
