
RI News Portal. Bekasi, 18 Agustus 2025 – Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dalam menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus terkendala akibat kebocoran informasi razia. Hal ini menyebabkan operasi penegakan peraturan daerah (perda) sering kali tidak membuahkan hasil, karena target razia, seperti toko atau warung penjual miras ilegal, kerap tutup saat petugas tiba.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, mengungkapkan bahwa kebocoran informasi telah menjadi masalah berulang. “Setiap kali kami melaksanakan razia, warung atau toko yang menjadi target selalu dalam keadaan tutup. Akibatnya, tidak ada aktivitas penjualan yang bisa kami tindak,” ujar Karto dalam wawancara dengan jurnalis pada Senin (18/8/2025).

Karto menduga bahwa kebocoran informasi tersebut berpotensi berasal dari oknum internal Satpol PP. Meski belum memiliki bukti pasti, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi mendalam. “Kami curiga ada keterlibatan oknum dari dalam. Jika terbukti, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Meskipun menghadapi tantangan tersebut, Satpol PP Kota Bekasi tetap berkomitmen untuk menggencarkan razia terhadap peredaran miras ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari tugas utama mereka dalam menegakkan perda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Bekasi. Karto juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu dengan melaporkan keberadaan toko-toko penjual miras ilegal. “Kami sangat berterima kasih atas laporan dari warga. Ini sangat membantu kami dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Baca juga : Penangkapan Pengedar Narkotika di Wonogiri: Peredaran Zat Terlarang di Wilayah Pedesaan Jawa Tengah
Peredaran miras ilegal di Kota Bekasi merupakan isu yang terus menjadi perhatian, mengingat dampaknya terhadap ketertiban sosial dan kesehatan masyarakat. Satpol PP berharap kerja sama lintas sektor, termasuk partisipasi masyarakat, dapat memperkuat upaya pemberantasan miras ilegal di wilayah ini. Razia akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari strategi penegakan hukum dan pencegahan.
Pewarta : Ayub Rohim
