
RI News Portal. Bekasi, 28 September 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim laki-laki di lingkungannya untuk melaksanakan salat berjamaah tepat waktu, khususnya pada waktu Zuhur dan Ashar. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.1/SE-99/KESRA/2025, yang mulai diberlakukan sejak Jumat, 26 September 2025. Langkah ini tidak hanya bertujuan memperkuat dimensi spiritual ASN, tetapi juga mencerminkan integrasi nilai-nilai agama dalam tata kelola pemerintahan daerah, di mana profesionalisme kerja dipadukan dengan etika keagamaan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan strategi holistik untuk membangun keimanan dan ketakwaan di kalangan ASN. “ASN Kabupaten Bekasi tidak hanya dituntut profesional dalam bekerja, tetapi juga harus menjadi teladan dalam pengamalan nilai-nilai agama,” ujar Ida dalam keterangan resminya di Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (27/9/2025). Ia menekankan bahwa aturan ini berlaku secara spesifik bagi ASN muslim laki-laki, mengingat konteks ibadah salat berjamaah yang lebih ditekankan dalam tradisi Islam untuk kaum pria.

Secara operasional, ASN yang berkantor di Komplek Pemkab Bekasi diwajibkan melaksanakan salat berjamaah di Masjid Nurul Hikmah. Sementara itu, bagi ASN yang bertugas di luar komplek tersebut, mereka dapat menunaikan ibadah di musala atau masjid terdekat dari lokasi kantor masing-masing. Kebijakan ini dirancang untuk meminimalkan gangguan terhadap rutinitas kerja, sekaligus memastikan kepatuhan waktu salat sesuai ajaran agama. Ida menambahkan bahwa pelaksanaan ini diharapkan menjadi bagian dari rutinitas harian yang membentuk karakter ASN sebagai pegawai negeri yang berintegritas.
Lebih dari sekadar kewajiban salat, kebijakan ini juga mencakup partisipasi wajib dalam pengajian rutin yang digelar setiap pagi pukul 07.30 hingga 08.00 WIB di Masjid Nurul Hikmah. Setiap peserta diinstruksikan membawa Al-Qur’an dan perlengkapan ibadah pribadi. “Kegiatan ini bukan hanya ritual, melainkan pembinaan mental spiritual yang berkelanjutan,” kata Ida. Pendekatan ini mengingatkan pada konsep pembangunan manusia secara utuh dalam administrasi publik, di mana aspek spiritual dianggap sebagai fondasi untuk meningkatkan kinerja dan etika birokrasi.
Kebijakan Pemkab Bekasi ini mendapat respons positif dari organisasi keagamaan terkemuka di daerah tersebut, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bekasi. Ketua Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Bekasi, Atok Romli Mustofa, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. “Prinsipnya, NU sangat setuju dengan edaran Pak Bupati terkait anjuran melaksanakan ngaji, membaca Al-Qur’an, dan salat berjamaah,” ujar Atok, seperti dilansir dari laman resmi bekasikab.go.id pada Jumat (26/9/2025). Menurutnya, langkah ini merupakan inovasi positif yang dapat meningkatkan kualitas keimanan ASN, sekaligus memperkuat fondasi ibadah dalam lingkungan pemerintahan.
Dari perspektif akademis, kebijakan ini dapat dilihat sebagai bentuk intervensi negara dalam ranah pribadi ASN, yang sejalan dengan prinsip sekularisme moderat di Indonesia—di mana agama diintegrasikan ke dalam kebijakan publik tanpa mengesampingkan pluralitas. Namun, hal ini juga memunculkan diskusi tentang potensi diskriminasi gender dan agama, meskipun kebijakan ini secara eksplisit terbatas pada ASN muslim laki-laki. Para ahli administrasi publik mungkin melihat ini sebagai upaya reformasi birokrasi yang berbasis nilai lokal, di tengah tantangan modern seperti penurunan moralitas pegawai negeri akibat tekanan kerja tinggi.
Pemkab Bekasi berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan disiplin spiritual, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan layanan publik secara keseluruhan. Dengan demikian, ASN diharapkan menjadi role model bagi masyarakat, di mana keseimbangan antara tugas profesi dan kewajiban agama menjadi norma baru dalam tata kelola daerah.
Pewarta : Ayub Rochim
