Skip to content
16/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN Bersifat Opsional, MenPANRB Tekankan Prinsip Akuntabilitas

Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN Bersifat Opsional, MenPANRB Tekankan Prinsip Akuntabilitas

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN Bersifat Opsional
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 30 Juni 2025 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bersifat wajib, melainkan opsional bagi instansi pemerintah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, bukan kewajiban. Instansi pemerintah boleh menerapkan atau tidak menerapkan kebijakan ini,” ujar Rini.

Kebijakan FWA, yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel baik dari segi lokasi (Work From Anywhere/WFA) maupun waktu. Namun, penerapannya harus memenuhi empat prinsip dasar: (1) pertimbangan objektif dan keselarasan dengan tujuan organisasi, (2) penyesuaian kebutuhan instansi, (3) akuntabilitas, dan (4) kepatuhan pada etika dan peraturan.

Rini menjelaskan, fleksibilitas lokasi kerja memungkinkan ASN bekerja dari kantor, rumah, atau tempat lain yang ditetapkan pimpinan instansi, dengan syarat tugas dapat diselesaikan tanpa ruang atau peralatan khusus, memanfaatkan teknologi, dan minim interaksi tatap muka.

Sementara fleksibilitas waktu mencakup pengaturan jam kerja dinamis atau sistem shift, asalkan memenuhi ketentuan jam kerja dan target kinerja. “Fleksibilitas ini tidak berlaku bagi pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin atau pegawai baru,” tegasnya.

Baca juga : Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Strategi Global dan Industri Pertahanan

Kebijakan FWA telah melalui uji coba dan survei di beberapa instansi sebelum diterbitkan. Rini menekankan, penerapannya wajib dievaluasi setiap enam bulan untuk memastikan efektivitas dan kualitas layanan publik tetap terjaga.

“Ini bukan kelonggaran disiplin, melainkan upaya meningkatkan produktivitas dengan tetap mengedepankan akuntabilitas,” tambahnya.

Aturan ini diharapkan mendorong adaptasi model kerja modern di sektor pemerintahan, sejalan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan era digital.

Pewarta : Vie


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Strategi Global dan Industri Pertahanan
Next: Kompetensi Kunci Utama Hadapi Dunia Kerja, Kemendikdasmen Dorong Pelatihan bagi Lulusan SMK

Related Stories

Representasi Persatuan dan Keteladanan Generasi Muda Indonesia
4 min read

Nama Paskibraka Nasional 2025: Representasi Persatuan dan Keteladanan Generasi Muda Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago
Paskibraka
2 min read

Paskibraka: Simbol Disiplin, Nasionalisme, dan Sejarah Panjang Perjuangan Bangsa

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago
Pidato Puan
4 min read

Pidato Puan, Visi Prabowo, dan Gema Bung Karno: Interpretasi Narasi Politik di Sidang Tahunan MPR 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
  • Proyeksi Pemangkasan Dana Desa 2026: Implikasi bagi Kabupaten Melawi

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
  • Proyeksi Pemangkasan Dana Desa 2026: Implikasi bagi Kabupaten Melawi
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.