
RI News Portal. Nanga Pinoh, 16 September 2025 – Dalam respons yang menunjukkan efisiensi institusi penegak hukum di tingkat daerah, Unit Lidik Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil mengamankan dua tersangka dugaan tindak pidana pencurian setelah menerima laporan dari korban Edi Sriyanto. Kejadian ini tidak hanya mengungkap pola kejahatan berulang di wilayah perbatasan Kalimantan Barat, tetapi juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani mobilitas pelaku kriminal yang semakin dinamis.
Penangkapan ini dimulai dari investigasi mendalam yang mengerucut pada dua pria dewasa, SAP (36 tahun) dan YAS (40 tahun). SAP diamankan melalui upaya paksa di sebuah angkringan di Jalan Juang Km. 2, Desa Pall, sementara YAS sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di sekitar pasar Km 97, wilayah PT Erna Djuliawati, Desa Tumbang Darap, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Kolaborasi dengan petugas pengamanan perusahaan perkebunan tersebut menjadi kunci sukses, menggambarkan bagaimana sinergi antara polisi dan sektor swasta dapat mempercepat penegakan hukum di area terpencil.
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Ambril, S.H., M.A.P., mengonfirmasi keberhasilan operasi ini. “Kami telah mengamankan dua pria berinisial YAS dan SAP dalam kasus dugaan pencurian. Saat ini, proses penyidikan sedang berlangsung, dengan YAS diamankan di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah,” ujar AKP Ambril. Pernyataan ini mencerminkan komitmen polisi untuk transparansi, sekaligus menekankan pendekatan berbasis bukti dalam penanganan kasus.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita enam item barang bukti yang langsung terkait dengan kejahatan tersebut: satu unit televisi 40 inci merek LG, tiga unit velg mobil Triton, satu buah gorden, satu unit AC 1/2 PK merek Sharp, satu dompet kulit, serta delapan tabung gas LPG ukuran 3 kg. Barang-barang ini tidak hanya menjadi saksi bisu atas aksi pencurian, tetapi juga mengindikasikan target kejahatan yang berfokus pada aset rumah tangga dan kendaraan, yang sering kali menjadi incaran di komunitas pedesaan seperti Desa Pal, Kecamatan Nanga Pinoh.
Lebih lanjut, investigasi mengungkap bahwa dalam rentang waktu Juli 2025 saja, YAS dan SAP telah melakukan pencurian berulang. YAS, yang ternyata seorang residivis, menambah kompleksitas kasus ini. Dari perspektif kriminologi, pola residivisme seperti ini sering kali terkait dengan faktor sosial-ekonomi, seperti akses terbatas terhadap peluang kerja di wilayah perkebunan dan perbatasan. Analisis akademis terhadap data kejahatan serupa di Kalimantan menunjukkan bahwa residivis cenderung beroperasi lintas provinsi, memanfaatkan jaringan transportasi yang lemah pengawasan, sehingga memerlukan strategi pencegahan yang lebih holistik daripada sekadar penangkapan.
Baca juga : Pemkab Wonogiri Serahkan Seragam Sekolah Gratis untuk 21.321 Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026
AKP Ambril menegaskan bahwa setiap tahap penyidikan akan mengikuti prosedur hukum yang ketat, dengan pendalaman berkelanjutan untuk memverifikasi keterlibatan tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Pendekatan ini selaras dengan prinsip due process dalam sistem peradilan Indonesia, di mana hak tersangka untuk pembelaan tetap dihormati sambil memprioritaskan restorasi bagi korban. Di tengah maraknya laporan kehilangan barang di Melawi, kasus ini bisa menjadi katalisator untuk kampanye kesadaran masyarakat tentang keamanan lingkungan, seperti pemasangan pengawasan komunal atau program rehabilitasi bagi residivis.
Secara keseluruhan, keberhasilan Polres Melawi ini bukan hanya tentang penangkapan, melainkan tentang membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dengan mengintegrasikan elemen analisis sosial dalam penegakan hukum, respons seperti ini dapat mencegah eskalasi kejahatan di masa depan, terutama di wilayah yang rentan seperti perbatasan Kalimantan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan, karena kolaborasi seperti inilah yang memperkuat jaring pengaman sosial.
Pewarta : Lisa Susanti
