Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kasus Satam JM dan Dugaan Kriminalisasi Wartawan: Ujian Integritas Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers di Sumatera Utara

Kasus Satam JM dan Dugaan Kriminalisasi Wartawan: Ujian Integritas Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers di Sumatera Utara

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Ujian Integritas Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers di Sumatera Utara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sumatera Utara, 30 Mei 2025 — Kasus pelaporan dugaan penganiayaan yang menyeret nama wartawan Satam JM dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) dan keluarganya kini menuai perhatian luas dari publik dan komunitas jurnalis. Di balik laporan pidana yang diajukan oleh pelapor bernama Anggraini alias Ani, mencuat indikasi kejanggalan serius: mulai dari dugaan pemaksaan proses hukum, intervensi terhadap jurnalis, hingga manipulasi alat bukti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Polres Tebingtinggi menunjukkan kecenderungan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pengadilan, meskipun terdapat bukti-bukti yang justru memperlihatkan pelapor sebagai pihak penyerang. Salah satu bukti kunci adalah sebuah rekaman video yang memperlihatkan tindakan penyerangan terhadap rumah Satam JM di Dusun II, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Rekaman tersebut sempat viral di media sosial sebelum dihapus oleh pelapor.

“Saya masih menyimpan rekaman itu. Pelapor sempat memviralkannya di Facebook, lalu menghapusnya. Anehnya, pihak kepolisian malah terus mendorong proses hukum terhadap saya dan keluarga saya seolah-olah kami pelaku, padahal kami justru korban,” ujar Satam JM.

Peristiwa ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum individual, tetapi juga menyentuh aspek struktural dalam relasi antara aparat penegak hukum dan komunitas pers. Satam JM menilai bahwa proses hukum yang berjalan sarat dengan upaya sistematis untuk membungkam kritik terhadap institusi kepolisian.

“Sinergitas antara polisi dan wartawan seolah hanya formalitas belaka. Saat Hari Pers Nasional, kita dipuji-puji. Tapi di lapangan, kita diintimidasi. Ini bukti bahwa wartawan sebagai pilar keempat demokrasi masih rawan ditekan,” tambah Satam.

Kekhawatiran ini memperkuat tesis bahwa sebagian aktor negara masih memandang kritik sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Jika benar terbukti adanya kriminalisasi terhadap jurnalis, maka kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hendra Prasetyo Hutajulu, SH., MH., selaku penasihat hukum Satam JM, menilai bahwa laporan penganiayaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan. Ia menegaskan bahwa bukti dan saksi tidak mendukung narasi pelapor.

Baca juga : Inspeksi Penampungan Hewan Kurban oleh Satpol PP Jakarta Barat: Antara Ketertiban Umum dan Keterbatasan Regulasi Lahan

“Bukti dan saksi kunci tidak lengkap, alat bukti utama justru memperlihatkan pelapor sebagai pihak yang menyerang. Maka secara hukum, laporan ini seharusnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Bila tidak, ini rawan jadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” tegas Hendra.

Dalam konteks sistem peradilan pidana, SP3 merupakan mekanisme legal untuk mencegah proses pidana yang tidak beralasan. Paksaan terhadap kelanjutan proses hukum tanpa dasar kuat berpotensi melanggar asas due process of law dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Mengingat indikasi tidak netralnya proses penyelidikan di lingkungan Polres Tebingtinggi, pihak Satam JM mendesak agar gelar perkara dilakukan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, mereka juga mengajukan permintaan kepada Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebingtinggi.

“Kami khawatir ada penggiringan opini dan permainan di internal Polres. Gelar perkara harus di TKP agar semua pihak bisa melihat langsung konteks dan kronologi kejadian. Jika dibiarkan, ini bisa jadi contoh buruk tentang perlakuan aparat terhadap wartawan,” tutup Satam.

Kasus ini menjadi cerminan penting tentang masih rapuhnya perlindungan terhadap profesi jurnalis di tingkat lokal. Jika benar terjadi upaya kriminalisasi, maka hal ini menjadi sinyal peringatan terhadap kinerja institusi kepolisian yang seharusnya menjunjung tinggi asas objektivitas, imparsialitas, dan perlindungan terhadap hak-hak sipil.

Penanganan kasus ini akan menjadi preseden hukum dan etika demokrasi di Indonesia. Diperlukan keberanian dan integritas dari lembaga penegak hukum, pers, serta masyarakat sipil untuk mencegah terjadinya pembungkaman terhadap suara-suara kritis, yang merupakan esensi dari demokrasi yang sehat.

Pewarta : Tukino

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Inspeksi Penampungan Hewan Kurban oleh Satpol PP Jakarta Barat: Antara Ketertiban Umum dan Keterbatasan Regulasi Lahan
Next: Satriya dan Amalia Dinobatkan sebagai Mas dan Mbak Duta Wisata Wonogiri 2025

Related Stories

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD
2 min read

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago
Desakan Transparansi APBK Subulussalam
4 min read

Desakan Transparansi APBK Subulussalam: Antara Janji Kampanye dan Realitas Defisit yang Menggerogoti Layanan Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana
4 min read

Pembalikan Peran: Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana, Fenomena Baru di Era Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.