
RI News Portal. Tapanuli Selatan, Adanya suatu pemberitaan dibeberapa media on-line terkait isu pergantian pemilik saham PT. Austindo Nusantara Tbk. (ANJT) kepada PT Ciliandra Perkasa anak Perusahaan PT. First Resource Limited (FR) salah satunya dikutip dari media online”Sawitku.id” Kamis 20/3/2025 menimbulkan keresahan dan kecemasan karyawan sehingga menuai kritikan dari berbagai pihak dan kalangan masyarakat.
Rabu(9/4/2025)
Terkait hal itu, awak media mencoba mengkonfirmasi management Perusahaan General Manager (GM) PT. Anj Agri Siais Amrol Siregar mengatakan ” kami akan menyampaikan dulu ke management ANJ, karena kami belum bisa memberikan jawaban dulu masih belum sepenuhnya memahami alurnya pak.”jelasnya.

Disamping itu sejumlah karyawan PT Anj Agri Siais yang tidak mau namanya dimuat berita telah menyampaikan keluh kesahnya kepada media bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan secara individual dan hak dari karyawan “kami belum menerima kejelasan status hak individual sebagai karyawan sehingga menimbulkan kecemasan dan keresahan dalam diri kami, jangan- jangan kami dibuat sengaja tak berdaya akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan dan tidak lagi menerima pesangon”kesalnya.
Sementara itu kutipan dari media terkait pemberitaan salah satu media bahwa diduga PT. FR membeli saham PT Anj Agri Siais sebesar 91,17 % dengan nilai nominal sebesar Rp. 5,41 triliun. Dan kabarnya diawal bulan Mei 2025 terjadi transisi secara global.
Ilham Sihombing selaku pemerhati Masyarakat dan Buruh angkat bicara terkait hal ini, mengatakan bahwa dalam transaksi dan akuisi perusahaan selayaknya harus mematuhi kerangka hukum yang kompleks guna memastikan perlindungan hak seluruh pemangku kepentingan termasuk karyawan.
Pasal 126 ayat (1) Undang -Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah oleh Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU PT) mengatur bahwa tindakan hukum, seperti merger, konsolidasi atau akuisisi atau pemisahan wajib pertimbangan kepentingan perusahaan serta pihak-pihak terkait karyawan.
Selain itu, Undang -undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU Ketenaga Kerjaan”) mengatur hak karyawan dalam situasi akuisisi.
Baca juga : Tahun Ini Bupati Wonogiri Bakal Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Secara Bertahab
Ditambahkan bahwa Perusahaan mempunyai Kewajiban dalam Pemberitahuan kepada karyawan
Sesuai dengan pasal 127 ayat (2) UU PT, Direksi perusahaan yang terlibat dalam merger konsolidasi atau pemisahan diwajibkan untuk :
Mengumumkan ringkasan rencana transaksi setidaknya dalam satu surat kabar, dan memberitahukan karyawan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) diselenggarakan.
Periode pemberitahuan ini bukan sekedar formalitas , melainkan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengajukan keberatan jika merasa hak atau keamanan pekerjaan dapat berpengaruh secara negatif. Jika karyawan memilih untuk tidak melanjutkan akibat perubahan yang terjadi , perusahaan berkewajiban mennindak lanjuti keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku termasuk pemberian paket pesangon apabila diperlukan.
Kata dia lagi, jika terjadi PHK akibat merger atau akuisisi , baik karena karyawan menolak melanjutkan hubungan kerja dibawah management baru tidak mempertahankan karyawan lama, perusahaan wajib memberikan pesangon terhadap karyawan yang terdampak, bagi karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
skema pesangon bervariasi tergantung alasan PHK.
Sebagaimana diatur dalam pasal 41 dan 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021)
Pesangon karyawan yang menolak malanjutkan hubungan kerja atau tidak diterima oleh management, baru setelah merger , konsolidasi pemisahan atau akuisisi perusahaan wajib membayar pesangon sebesar satu kali ketentuan pesangon uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.
Begitu juga dengan pasal 62 Undang -Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa jika salah satu pihak hubungan kerja sebelum yang waktu yang disepakati berakhir pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib memberikan kompensasi sebesar upah karyawan untuk sisa masa kerja, kecuali PHK terjadi dengan ketentuan
dalam pasal 61 ayat (1) Undang -Undang ketenaga kerjaan.”tegasnya.
Tindakan korporasi seperti merger dan akuisisi seringkali menyebabkan perubahan yang signifikan dalam perusahaan, berdampak pada keamanan kerja kondisi kerja karyawan, Dimana diketahui Hukum Indonesia bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan perusahaan dengan karyawan, memastikan transparansi serta perlakuan yang adil dan mematuhi ketentuan hukum dengan itu perusahaan dapat memastikan transisi yang lebih lancar dan menjaga kepercayaan karyawan dalam menghadapi perubahan bisnis yang besar (tutupnya)
Pewarta : Adi tanjoeng.

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
selamat pagi salam satu pena