
RI News Portal. Pesisir Selatan 4 Juli 2025 — Kapolsek Pancung Soal IPTU Hendra, SH, MH, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi penyuluhan bahaya narkoba yang digelar untuk anak Nagari se-Kecamatan Pancung Soal, Jumat (4/6/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Café Allebis, Nagari Kudo-Kudo, Inderapura, sebagai bagian dari program pemberdayaan dan perlindungan masyarakat terhadap ancaman narkoba.
Dalam paparannya, IPTU Hendra menegaskan pentingnya menjauhi narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi muda. Ia mengingatkan agar anak-anak nagari tidak pernah mencoba mengenal, apalagi mengonsumsi narkoba.
“Jangan pernah sekalipun mencoba mengenal narkoba, apalagi mengonsumsinya. Bahayanya sangat fatal untuk masa depan kita semua,” tegasnya di hadapan para peserta.

IPTU Hendra juga menjelaskan dasar hukum penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, pengguna narkoba dapat dikenai pidana penjara, rehabilitasi, atau keduanya, sesuai tingkat pelanggaran.
Ia merujuk pasal 127 dan 128, yang memuat ketentuan tentang penyalahgunaan narkotika oleh individu serta hak rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
Baca juga : Kekerasan Terhadap Anggota PSHT di Sukoharjo: Analisis Awal Insiden Bale Padi
Kegiatan sosialisasi ini mendapat dukungan penuh dari perangkat pemerintahan Nagari Tiga Sepakat Inderapura. Mereka mengapresiasi imbauan Kapolsek Pancung Soal dan mengajak seluruh elemen masyarakat berkolaborasi memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus di Kecamatan Pancung Soal.
Pewarta : Sami S
