RI News Portal. Jakarta – Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., Kapolda Sumatra Barat, mengambil langkah tegas dan proaktif untuk menyelesaikan persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) yang telah lama menjadi isu krusial di wilayah hukumnya. Tidak melalui perantara atau sekadar koordinasi rutin, Kapolda secara langsung mendatangi Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta guna bertemu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatra Barat. Pertemuan strategis ini menghasilkan komitmen konkret dari pihak pusat untuk mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatra Barat, sebagai fondasi utama menuju legalisasi aktivitas penambangan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kami diterima langsung oleh Bapak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Pertemuan ini difokuskan pada percepatan solusi penertiban PETI melalui jalur legalisasi,” ujar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta seusai pertemuan.

Kapolda menekankan bahwa inisiatif ini bukan sekadar wacana atau janji kosong. Telah disepakati bahwa Pemerintah Provinsi Sumatra Barat akan segera melengkapi seluruh persyaratan teknis yang diperlukan. Begitu dokumen-dokumen tersebut rampung, Menteri ESDM berkomitmen untuk menyerahkan langsung dokumen penetapan WPR kepada provinsi dalam waktu dekat.
Langkah ini dipandang sebagai upaya transformatif yang membidik akar masalah: mengubah aktivitas penambangan ilegal menjadi bentuk yang sah dan terstruktur. Dengan terbitnya WPR, diikuti penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), masyarakat penambang diharapkan dapat bekerja dengan tenang, tanpa risiko pelanggaran hukum, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami ingin aktivitas masyarakat yang selama ini berjalan tanpa izin dapat diformalkan melalui mekanisme yang sesuai peraturan perundang-undangan. Ini solusi terbaik: lingkungan tetap terjaga, daerah memperoleh manfaat ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tegas Kapolda.
Baca juga : Warga Nglancor Sambut Gembira Perbaikan Drainase Jalan Arah Kampak, Harapan Bebas Banjir Mulai Terwujud
Polda Sumatra Barat menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses ini hingga tuntas dan tepat sasaran. Kehadiran legalitas melalui IPR diharapkan mengakhiri praktik tambang liar yang merusak ekosistem, sekaligus mengarahkan pertambangan menjadi kegiatan yang teratur, berkelanjutan, dan berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah.
Pendekatan ini mencerminkan sinergi lintas instansi—kepolisian, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait—dalam menjawab tantangan pembangunan yang berkeadilan, khususnya di sektor pertambangan rakyat yang selama ini terjebak dalam ketidakpastian hukum.
Pewarta: Sami S.

