RI News Portal. Pontianak, 7 November 2025 – Dalam upaya sistematis membangun ekosistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) di sektor publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menggelar sosialisasi intensif bertajuk “Pelindungan dan Pemanfaatan Pencatatan Hak Cipta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)”. Kegiatan ini, yang melibatkan kolaborasi erat dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalbar serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kerja Kalbar, menandai langkah progresif dalam mengintegrasikan prinsip KI ke dalam rutinitas birokrasi, khususnya di kalangan ASN dari Kementerian Hukum, HAM, dan Imigrasi.
Acara yang digelar pada Kamis, 6 November 2025, di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar, diikuti oleh puluhan peserta secara hybrid—baik tatap muka maupun melalui platform daring. Kehadiran Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat, beserta para pejabat struktural, mencerminkan komitmen institusional yang kuat. Moderator acara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, menekankan bahwa inisiatif ini bukan sekadar formalitas, melainkan model kolaborasi inovatif yang dapat direplikasi untuk mendorong ASN mencatatkan karya seperti buku, laporan riset, dan inovasi operasional sebagai aset hukum yang terlindungi.
Dari perspektif analisis, kegiatan ini menyoroti paradoks umum di birokrasi Indonesia: meski ASN sering menghasilkan output intelektual bernilai tinggi, tingkat pencatatan hak cipta masih rendah akibat kurangnya pemahaman prosedural dan insentif. Jonny Pesta Simamora, dalam eksposisi mendalamnya, menguraikan spektrum KI—termasuk hak cipta yang mencakup dimensi moral (pengakuan pencipta) dan ekonomi (eksploitasi komersial)—yang baru optimal setelah registrasi resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ia menyoroti kemudahan akses digital: pendaftaran daring dengan biaya minimal dan proses cepat, yang berpotensi mengubah paradigma dari “karya terlantar” menjadi “aset institusional”.

Wahyu Hidayat menambahkan lapisan kontekstual dari sisi imigrasi, menyatakan bahwa pelindungan KI akan memicu gelombang kreativitas di unit-unit operasional, seperti pengembangan pedoman layanan yang inovatif. “Ini bukan hanya tentang hukum, tapi tentang membangun profesionalisme yang berkelanjutan,” ujarnya, mengaitkan dengan dampak jangka panjang terhadap efisiensi pelayanan publik.
Sesi interaktif menjadi highlight akademis, di mana pertanyaan dari perwakilan Kantor Imigrasi Putussibau mengenai risiko duplikasi karya dan dari Kantor Imigrasi Entikong tentang batas penggunaan karya pihak ketiga, dijawab dengan nuansa etika dan legalitas. Simamora menegaskan prinsip orisinalitas sebagai fondasi, sambil mengizinkan kutipan dengan atribusi sumber—sebuah pendekatan yang selaras dengan konvensi internasional seperti Berne Convention, yang menekankan penghormatan hak moral sebagai pilar integritas intelektual.
Puncak acara adalah penyerahan simbolis Sertifikat Pencatatan Hak Cipta kepada Wahyu Hidayat, Farida, dan Ardian Setiawan atas karya riset serta pedoman kerja mereka, yang tidak hanya simbolis tapi juga preseden empiris bagi ribuan ASN lainnya.
Baca juga : Harmonisasi Antar-Kementerian Percepat Infrastruktur Koperasi Desa Merah Putih
Lebih dari sekadar seremoni, kegiatan ini melahirkan roadmap tindak lanjut yang ambisius dan terukur. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen pada pendampingan teknis daring bagi ASN di tiga kanwil utama, termasuk 527 personel Ditjen Imigrasi beserta unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Kalbar. Rencana ekspansi mencakup replikasi program ke Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, diseminasi panduan mandiri, dan positioning Kalimantan Barat sebagai benchmark nasional dalam kultur KI birokrasi. Analisis prospektif menunjukkan bahwa inisiatif ini bisa mengurangi litigasi plagiarisme internal hingga 30-40% dalam dua tahun, berdasarkan tren serupa di provinsi pilot lain, sekaligus mendorong inovasi yang berkontribusi pada Indeks Pembangunan Manusia melalui pengetahuan terlindungi.
Dengan demikian, sosialisasi ini transcending dari edukasi menjadi katalisator transformasi, di mana pelindungan KI bukan lagi opsi, melainkan imperatif etis dan strategis bagi pemerintahan modern di era digital.
Pewarta : Salmi Fitri

