RI News Portal. Sipirok, Tapanuli Selatan – Pada hari Rabu (4/2/2026), halaman Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tapanuli Selatan tampak sepi dari kehadiran Bendera Merah Putih yang biasanya berkibar gagah di tiang utama. Kondisi ini langsung menarik perhatian masyarakat setempat, mengingat pengibaran bendera merupakan kewajiban yang diatur secara tegas dalam perundang-undangan nasional.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap hari di lingkungan instansi pemerintah, termasuk kantor-kantor dinas di tingkat kabupaten/kota. Ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat rasa persatuan, menjaga kehormatan simbol kedaulatan bangsa, serta menegaskan identitas negara di mata publik. Pengibaran bendera bukan sekadar formalitas administratif, melainkan manifestasi penghormatan terhadap sejarah perjuangan kemerdekaan dan nilai-nilai patriotisme yang harus dijunjung tinggi oleh setiap aparatur negara.

Ketidakhadiran bendera di kantor dinas yang membidangi urusan perumahan dan permukiman ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tingkat kesadaran dan kepatuhan terhadap norma-norma kebangsaan di lingkungan birokrasi daerah. Sebagai lembaga pelayan publik, instansi pemerintah diharapkan menjadi teladan dalam menunjukkan kecintaan terhadap tanah air, terutama melalui penghormatan terhadap simbol-simbol negara yang sakral.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tapanuli Selatan, Martua Raja Sulaiman Harahap, belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab tidak adanya pengibaran bendera tersebut. Belum ada penjelasan apakah hal ini disebabkan oleh kelalaian, kendala teknis, atau faktor lainnya.
Baca juga : Wakil Presiden Gibran Apresiasi Respons Cepat Bali Atasi Sampah Pantai Pasca-Teguran Presiden
Peristiwa semacam ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan disiplin dan kesadaran nasionalisme. Bendera Merah Putih bukan hanya kain berwarna merah dan putih, melainkan lambang perjuangan, persatuan, dan kedaulatan bangsa yang wajib dijaga dan dihormati setiap hari.
Pewarta: Adi Tanjoeng

