
RI News Portal. Bandar Lampung — Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menegaskan peran vital masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan pelayanan publik. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bertajuk “Peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan pelayanan publik menuju Indonesia Emas 2045” yang digelar di Kantor DPP KAMPUD, Jalan Pulau Tirtayasa, Komplek Ruko Griya Bukit Kencana, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Minggu (24/8/2025).
Acara tersebut menghadirkan narasumber strategis, yakni Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos, serta Baharuddin M, S.H, M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H, M.H. Kegiatan diikuti tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, hingga warga Kecamatan Sukabumi yang mewakili beragam latar belakang sosial.
Turut hadir pula jajaran organisasi, antara lain Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, serta Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, beserta pengurus.

Dalam sambutannya, Ketua DPP KAMPUD Seno Aji menekankan bahwa kegiatan ini merupakan interpretasi dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
“Visi Indonesia Emas 2045 dalam Pasal 1 ayat 13 UU tersebut menuntut partisipasi masyarakat secara menyeluruh. Oleh karena itu, pembangunan dan pengawasan pelayanan publik harus dipahami sebagai instrumen kolektif, bukan sekadar urusan birokrasi. Dua puluh tahun ke depan, keterlibatan publik adalah syarat bagi terwujudnya Indonesia emas,” ungkapnya.
Kasidatun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, menegaskan bahwa masyarakat memiliki posisi strategis dalam mengawasi jalannya pelayanan publik di tingkat lembaga, kementerian, hingga pemerintah kota.
Baca juga : Semangat Kemerdekaan Menyatu dalam Pelantikan Naposo Nauli Bulung Rap Saroha di Padangsidimpuan
Ia juga memaparkan berbagai inovasi Kejari Bandar Lampung melalui bidang Datun, antara lain:
- Smart Datun: layanan hukum gratis berbasis digital,
- Jaksa Sahabat Nadzir: percepatan sertifikasi tanah wakaf,
- Jaka Jamsos: pengawalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,
- Jaksa Sahabat Anak: pendampingan hukum dalam permohonan perwalian,
- Jaksa Sahabat UMKM: program kemitraan dan pendampingan bagi pelaku usaha kecil.
“Semua program tersebut hadir untuk mendekatkan fungsi kejaksaan kepada masyarakat. Kami berharap publik tidak hanya menjadi penonton, melainkan juga pengguna aktif layanan,” ujar Bambang.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan kebutuhan fundamental sepanjang hayat.
“Pelayanan publik menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia—dari sejak dalam kandungan hingga tutup usia. Maka, bila terdapat keluhan, masyarakat jangan ragu menyampaikan laporan ke Ombudsman. Pengawasan publik tidak hanya hak, tetapi juga kewajiban,” jelasnya.
Kegiatan KAMPUD ini tidak hanya sekadar penyuluhan, tetapi juga dapat dibaca sebagai praktik nyata demokrasi partisipatoris. Melalui forum lintas aktor—masyarakat, kejaksaan, Ombudsman, dan organisasi pemuda—dihadirkan ruang deliberatif di mana publik tidak ditempatkan sekadar sebagai penerima kebijakan, melainkan sebagai subjek pengawas dan mitra negara.
Jika ditilik dari perspektif tata kelola pemerintahan modern (good governance), kegiatan ini menjadi bentuk kolaborasi antara masyarakat sipil dan institusi negara. Artinya, keberhasilan Indonesia Emas 2045 tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur atau pertumbuhan ekonomi, melainkan juga kualitas partisipasi masyarakat dalam mengawal pelayanan publik yang bersih, adil, dan inklusif.
Pewarta : Lii
