Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kabupaten Semarang ; Dugaan Penipuan Penjualan LPG oleh Warung Mandiri Global di Semarang, Transaksi Melalui Virtual

Kabupaten Semarang ; Dugaan Penipuan Penjualan LPG oleh Warung Mandiri Global di Semarang, Transaksi Melalui Virtual

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Dugaan Penipuan Penjualan LPG oleh Warung Mandiri Global di Semarang
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Agar masyarakat Semarang dan Kabupaten Semarang berhati-hati saat melakukan transaksi melalui internet. Pastikan semua informasi diverifikasi secara detail, termasuk identitas penjual, bukti legalitas usaha, dan testimoni dari pembeli lain, guna menghindari potensi penipuan yang semakin marak.“

RI News Portal. Semarang, Mei 2025 — Kasus dugaan penipuan dalam transaksi daring kembali terjadi, kali ini menimpa seorang warga bernama Wibisono yang bertransaksi dengan entitas bernama Warung Mandiri Global. Peristiwa ini menambah daftar panjang praktik kejahatan siber di sektor niaga daring, terutama yang memanfaatkan platform media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan Facebook dengan akun Dwimas Novi Nubuwan.

Wibisono mengaku melakukan pemesanan satu unit LPG 3 Kg kepada akun WhatsApp atas nama Warung Mandiri Global. Komunikasi awal berjalan lancar, dan pelaku mengklaim siap mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan. Sesuai kesepakatan yang terekam dalam pesan WhatsApp, Wibisono kemudian mentransfer dana ke rekening virtual BRIVA dengan nomor 14687081298208178 atas nama WR Global 08XX.

Namun, setelah transaksi selesai, gas LPG tidak kunjung dikirim. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp dan Facebook menemui kegagalan, karena seluruh akses komunikasi Wibisono diblokir. Termasuk akun Facebook promosi Warung Mandiri Global yang sebelumnya aktif menayangkan layanan produk mereka.

Pelaku sempat membagikan lokasi pengambilan gas yang mengarah ke PT. Wahyu Jaya, beralamat di Jl. Suratmo No. 317, Manyaran, Semarang Barat. Namun, belum dapat dipastikan apakah lokasi tersebut merupakan tempat usaha resmi atau sekadar dimanfaatkan untuk menyamarkan tindakan ilegal.

Pelaku juga sempat mengirimkan foto nota pembayaran atas nama “Global Mandiri Grup” dan gambar seseorang yang diklaim sebagai sopir pengantar barang, menggunakan nomor WhatsApp 0831-5378-6149.

Dugaan penipuan ini masuk dalam kategori kejahatan siber (cybercrime), khususnya dalam transaksi elektronik. Dalam perspektif hukum positif Indonesia, peristiwa ini dapat dijerat melalui beberapa ketentuan berikut:

  1. Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
  2. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  3. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengatur bahwa: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membayar atau menuliskan hutang, dihukum karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Baca juga : Presiden Prabowo Imbau Menteri Kabinet Merah Putih Jaga Etika Komunikasi Publik

Selain itu, tindakan pemblokiran setelah menerima pembayaran dan tidak menepati janji pengiriman merupakan indikasi kuat adanya itikad tidak baik, yang menegaskan unsur-unsur subjektif dari perbuatan melawan hukum.

Dari sisi etika bisnis, kasus ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab. Perusahaan atau entitas dagang yang mempromosikan produk melalui platform digital memiliki kewajiban moral untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Sementara itu, dari sudut pandang hukum perlindungan konsumen, kasus ini mencederai hak konsumen atas informasi yang benar, atas barang yang dijanjikan, dan atas perlakuan yang adil dalam transaksi.

Diduga ini adalah akun Facebook pelaku ( foto dok RI News portal )

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan landasan untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku, khususnya dalam hal:

  • Pasal 9 ayat (1): “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.”
  • Pasal 19 ayat (1): “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”

Wibisono, sebagai korban, berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kepolisian (unit siber), dan lembaga perlindungan konsumen dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.

Selain itu, perlu ada langkah sistemik untuk mengawasi aktivitas perdagangan daring, khususnya yang menggunakan akun pribadi di platform sosial media. Pemanfaatan teknologi verifikasi digital, peningkatan literasi konsumen, serta kerjasama lintas sektor antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan digital yang semakin meningkat.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Presiden Prabowo Imbau Menteri Kabinet Merah Putih Jaga Etika Komunikasi Publik
Next: Penguatan Ketahanan Pangan Nasional: Wapres Gibran dan Mentan Amran Tanam Padi dan Tinjau Pabrik Beras di Ngawi

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.