Skip to content
02/07/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kabupaten Semarang ; Dugaan Penipuan Penjualan LPG oleh Warung Mandiri Global di Semarang, Transaksi Melalui Virtual

Kabupaten Semarang ; Dugaan Penipuan Penjualan LPG oleh Warung Mandiri Global di Semarang, Transaksi Melalui Virtual

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago 3 min read
Dugaan Penipuan Penjualan LPG oleh Warung Mandiri Global di Semarang
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Agar masyarakat Semarang dan Kabupaten Semarang berhati-hati saat melakukan transaksi melalui internet. Pastikan semua informasi diverifikasi secara detail, termasuk identitas penjual, bukti legalitas usaha, dan testimoni dari pembeli lain, guna menghindari potensi penipuan yang semakin marak.“

RI News Portal. Semarang, Mei 2025 — Kasus dugaan penipuan dalam transaksi daring kembali terjadi, kali ini menimpa seorang warga bernama Wibisono yang bertransaksi dengan entitas bernama Warung Mandiri Global. Peristiwa ini menambah daftar panjang praktik kejahatan siber di sektor niaga daring, terutama yang memanfaatkan platform media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan Facebook dengan akun Dwimas Novi Nubuwan.

Wibisono mengaku melakukan pemesanan satu unit LPG 3 Kg kepada akun WhatsApp atas nama Warung Mandiri Global. Komunikasi awal berjalan lancar, dan pelaku mengklaim siap mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan. Sesuai kesepakatan yang terekam dalam pesan WhatsApp, Wibisono kemudian mentransfer dana ke rekening virtual BRIVA dengan nomor 14687081298208178 atas nama WR Global 08XX.

Namun, setelah transaksi selesai, gas LPG tidak kunjung dikirim. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp dan Facebook menemui kegagalan, karena seluruh akses komunikasi Wibisono diblokir. Termasuk akun Facebook promosi Warung Mandiri Global yang sebelumnya aktif menayangkan layanan produk mereka.

Pelaku sempat membagikan lokasi pengambilan gas yang mengarah ke PT. Wahyu Jaya, beralamat di Jl. Suratmo No. 317, Manyaran, Semarang Barat. Namun, belum dapat dipastikan apakah lokasi tersebut merupakan tempat usaha resmi atau sekadar dimanfaatkan untuk menyamarkan tindakan ilegal.

Pelaku juga sempat mengirimkan foto nota pembayaran atas nama “Global Mandiri Grup” dan gambar seseorang yang diklaim sebagai sopir pengantar barang, menggunakan nomor WhatsApp 0831-5378-6149.

Dugaan penipuan ini masuk dalam kategori kejahatan siber (cybercrime), khususnya dalam transaksi elektronik. Dalam perspektif hukum positif Indonesia, peristiwa ini dapat dijerat melalui beberapa ketentuan berikut:

  1. Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
  2. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  3. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengatur bahwa: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membayar atau menuliskan hutang, dihukum karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Baca juga : Presiden Prabowo Imbau Menteri Kabinet Merah Putih Jaga Etika Komunikasi Publik

Selain itu, tindakan pemblokiran setelah menerima pembayaran dan tidak menepati janji pengiriman merupakan indikasi kuat adanya itikad tidak baik, yang menegaskan unsur-unsur subjektif dari perbuatan melawan hukum.

Dari sisi etika bisnis, kasus ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab. Perusahaan atau entitas dagang yang mempromosikan produk melalui platform digital memiliki kewajiban moral untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Sementara itu, dari sudut pandang hukum perlindungan konsumen, kasus ini mencederai hak konsumen atas informasi yang benar, atas barang yang dijanjikan, dan atas perlakuan yang adil dalam transaksi.

Diduga ini adalah akun Facebook pelaku ( foto dok RI News portal )

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan landasan untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku, khususnya dalam hal:

  • Pasal 9 ayat (1): “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.”
  • Pasal 19 ayat (1): “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”

Wibisono, sebagai korban, berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kepolisian (unit siber), dan lembaga perlindungan konsumen dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.

Selain itu, perlu ada langkah sistemik untuk mengawasi aktivitas perdagangan daring, khususnya yang menggunakan akun pribadi di platform sosial media. Pemanfaatan teknologi verifikasi digital, peningkatan literasi konsumen, serta kerjasama lintas sektor antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan digital yang semakin meningkat.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Presiden Prabowo Imbau Menteri Kabinet Merah Putih Jaga Etika Komunikasi Publik
Next: Penguatan Ketahanan Pangan Nasional: Wapres Gibran dan Mentan Amran Tanam Padi dan Tinjau Pabrik Beras di Ngawi

Related Stories

Pemkot Gorontalo Kukuhkan Satgas Percepatan Peningkatan PAD
2 min read

Pemkot Gorontalo Kukuhkan Satgas Percepatan Peningkatan PAD, Fokus Garap Sektor Jasa

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Pelestarian Musik Tradisional Papua
2 min read

Pelestarian Musik Tradisional Papua: Kementerian Kebudayaan Gelar Pelatihan Lokop Ane di Jayapura

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan- Cermin Kerapuhan Keselamatan Jalan dan Tantangan Penegakan Etika Berkendara
3 min read

Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan: Cermin Kerapuhan Keselamatan Jalan dan Tantangan Penegakan Etika Berkendara

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • BTS Umumkan Comeback pada 2026 dengan Album Baru dan Tur Dunia
  • Movie Review: “Jurassic World Rebirth” Napas Baru Sang Dinosaurus, Aksi Seru di Pulau Terlantar
  • Rusia Klaim Kuasai Seluruh Wilayah Luhansk, Ukraina Perkuat Upaya Pertahanan
  • Mahkamah Konstitusi Thailand Skors Paetongtarn Shinawatra, Dinasti Politik Shinawatra di Ujung Tanduk
  • Iran Akui Kerusakan Serius Akibat Serangan AS-Israel, Peluang Dialog dengan Washington Masih Terbuka

Komentar

  1. Sami.s mengenai MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Akhiri “Perimpitan” Tahapan Demokrasi
  2. Sami.s mengenai Beijing Serukan AS Berhenti Sebarkan Persepsi Menyesatkan tentang China
  3. Sugeng Rudianto mengenai Kirab Gunungan Apem Desa Tanggulangin: Tradisi Religius dan Strategi Penguatan Destinasi Wisata Berbasis Budaya Lokal
  4. Tukino gaul gaul mengenai Desa Slogoretno Masuk 15 Besar Nasional: Model Inovasi Digitalisasi Desa dari Wonogiri
  5. Sami.s mengenai CBI SME Bureau Diresmikan: Langkah Strategis Meningkatkan Inklusi Pembiayaan UMKM Melalui Skema B2B Berbasis Data

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meninjau langsung tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Minggu (7/6), menyusul protes masyarakat setempat. Pemerintah memutuskan menghentikan sementara aktivitas tambang sambil menunggu evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (7/6), menyebut Uni Eropa telah menyepakati pemberian level playing field untuk produk ekspor perikanan Indonesia. Dengan demikian, produk perikanan RI mendapatkan perlakuan yang setara dengan negara-negara ASEAN lain seperti Thailand dan Filipina.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • BTS Umumkan Comeback pada 2026 dengan Album Baru dan Tur Dunia
  • Movie Review: “Jurassic World Rebirth” Napas Baru Sang Dinosaurus, Aksi Seru di Pulau Terlantar
  • Rusia Klaim Kuasai Seluruh Wilayah Luhansk, Ukraina Perkuat Upaya Pertahanan
  • Mahkamah Konstitusi Thailand Skors Paetongtarn Shinawatra, Dinasti Politik Shinawatra di Ujung Tanduk
  • Iran Akui Kerusakan Serius Akibat Serangan AS-Israel, Peluang Dialog dengan Washington Masih Terbuka
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.