
RI News Portal. Jakarta, Rekonstruki pembunuhan jurnalis Juwita oleh seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut bernama Jumran diperagakan dalam 33 adegan.
Rekonstruksi digelar Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut di Banjarmasin pada Sabtu (5/4/2025).
Rekonstruksi berlangsung di lokasi di mana jenazah Juwita ditemukan, yaitu di wilayah Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Proses rekonstruksi, tersangka Jumran memeragakan 33 adegan,” ujar Dedi kepada wartawan di lokasi rekonstruksi.
Pembunuhan Juwita bermula ketika Jumran datang ke Banjarbaru untuk menemui korban. Setibanya di sana, Jumran menyewa sebuah mobil, dan di atas mobil itulah Juwita dihabisi dengan cara dipiting dan dicekik hingga tewas.
Dedi Sugianto, salah satu kuasa hukum keluarga Juwita, menyatakan bahwa rekonstruksi tersebut dengan jelas menggambarkan bagaimana pembunuhan terhadap korban telah direncanakan dengan matang.
Dedi juga mengungkapkan bahwa Jumran mengakui semua perbuatannya berdasarkan adegan yang diperagakannya. “Kalau kita lihat rekonstruksi hari ini, itu fokusnya ada pada terjadinya proses sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana,” pungkas Dedi. Sebelumnya, Juwita (23), seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru, ditemukan tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.
Baca juga : Berbondong-bondong Perantau Asal Wonogiri Mulai Meninggalkan Kampung Halaman Usai Lebaran H+4
Karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.
Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers. Juwita diduga kuat tewas dibunuh oknum anggota TNI AL berinisial J, yang merupakan kekasihnya. Pihak keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
Sejumlah saksi diperiksa petugas Polres Banjarbaru untuk mengungkap penyebab kematiannya. Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, memberikan perhatian khusus terhadap kasus kematian Juwita.
Menurut keterangan Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita, pelaku Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penetapan tersangka, terungkap fakta-fakta baru, termasuk dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum ia dihabisi.
Seruan “Justice For Juwita” menggema dalam aksi damai massa gabungan dari berbagai organisasi usai terungkapnya kasus dugaan pembunuhan terhadap Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Desakan agar penyelesaian kasus ini dituntaskan dalam waktu 200 hari dan pelaku dihukum mati pun semakin kuat, seiring dengan munculnya dugaan bahwa Juwita diperkosa sebelum dibunuh.
Juwita ditemukan meninggal dunia pada 22 Maret 2025. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Jumran alias J, seorang anggota TNI AL berusia 23 tahun yang bertugas di Lanal Balikpapan. Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menduga kuat bahwa kasus ini tidak dilakukan oleh pelaku tunggal. Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengembangkan proses penyidikan dan menelusuri lebih dalam kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami menduga aksi pembunuhan ini tidak hanya dilakukan oleh pelaku tunggal. Maka itu, penyidikan harus dikembangkan lebih jauh,” ujar Pazri, Kamis (3/4/2025)
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal