Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Jurnalis di Pesisir Selatan Hadapi Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi atas Kebebasan Pers

Jurnalis di Pesisir Selatan Hadapi Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi atas Kebebasan Pers

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Jurnalis di Pesisir Selatan Hadapi Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi atas Kebebasan Pers
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pesisir Selatan, 26 Oktober 2025 – Kebebasan pers kembali diuji di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Seorang jurnalis bernama BM mengaku menghadapi intimidasi dan upaya kriminalisasi setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut bermula dari unggahan BM di media sosial yang menyoroti dugaan kesepakatan antara oknum ninik mamak di Lunang dengan PT Incasi Raya, sebuah isu yang dianggap merugikan masyarakat adat setempat.

Unggahan tersebut merujuk pada dokumen yang juga menjadi dasar pemberitaan di sebuah situs media daring, yang mengulas konflik lahan seluas sekitar 1.400 hektar antara masyarakat Lunang dan perusahaan perkebunan sawit serta kayu. Pada Kamis, 23 Oktober 2025, BM dipanggil penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk memberikan keterangan terkait unggahannya. Hingga kini, BM masih berstatus saksi.

Dalam keterangannya, BM menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan bertujuan menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai wujud keterbukaan informasi publik (KIP) dan upaya jurnalis untuk mendorong transparansi. “Saya hanya ingin masyarakat tahu, dan pihak terkait bisa memberikan klarifikasi. Tidak ada niat buruk. Saya menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik,” ujar BM kepada wartawan usai pemeriksaan.

Namun, BM mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak yang merasa dirugikan. Ia menilai pelaporan ke polisi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. BM menegaskan bahwa dirinya adalah jurnalis resmi yang terdaftar di redaksi dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jika setiap pemberitaan atau upaya keterbukaan dianggap melanggar UU ITE, lalu di mana kebebasan pers kita?” tegasnya.

BM berharap aparat penegak hukum (APH) menangani kasus ini secara profesional tanpa tekanan politik atau ekonomi. Ia juga mengajak rekan-rekan jurnalis, advokat, dan masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan. “Saya meminta teman-teman wartawan dan masyarakat sipil ikut memantau agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Baca juga : Rohaniawan Padangsidimpuan Salurkan Bantuan Sembako di Labuhan Rasoki, Wujudkan Kasih Lintas Agama

Kasus yang dialami BM memicu diskusi luas tentang penggunaan UU ITE terhadap jurnalis. Banyak kalangan menilai UU ITE kerap disalahgunakan untuk membungkam kritik dan laporan media yang mengungkap isu publik. Pengamat pers menegaskan bahwa sengketa yang melibatkan jurnalis seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana.

Kasus ini menjadi pengingat akan tantangan kebebasan pers di Indonesia, di mana jurnalis sering kali berhadapan dengan tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Dukungan masyarakat dan pengawasan terhadap proses hukum menjadi krusial untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

Pewarta: Sami S

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Rohaniawan Padangsidimpuan Salurkan Bantuan Sembako di Labuhan Rasoki, Wujudkan Kasih Lintas Agama
Next: Polresta Pati Tunjukkan Aksi Nyata Jaga Keselamatan Masyarakat di Musim Penghujan

Related Stories

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 menit ago 0
Ancaman Pemangkasan Honor Aparatur Desa Menggantung di Subulussalam Jelang Pengesahan APBK 2026
2 min read

Ancaman Pemangkasan Honor Aparatur Desa Menggantung di Subulussalam Jelang Pengesahan APBK 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 menit ago 0
Wakil Bupati Lampung Barat Perkuat Dialog Sosial dan Responsif terhadap Aspirasi Keagamaan Masyarakat
2 min read

Safari Ramadhan di Belalau: Wakil Bupati Lampung Barat Perkuat Dialog Sosial dan Responsif terhadap Aspirasi Keagamaan Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 42 menit ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat
  • Dua Batang Besi Pengaman Jembatan Melawi II Raib, Polisi Gerak Cepat Selidiki Dugaan Pencurian
  • Ancaman Pemangkasan Honor Aparatur Desa Menggantung di Subulussalam Jelang Pengesahan APBK 2026
  • Menko Polkam Djamari Chaniago Tinjau Langsung Kesiapan YIA Jelang Mudik Lebaran 2026, TNI AL Ikut Amankan Kedatangan
  • Tragedi Malam di Gunung Belah: Remaja 18 Tahun Tewas Diduga Tersengat Listrik Saat Beristirahat di Pinggir Jalan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.