RI News Portal. Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia menyampaikan kekhawatiran serius terkait keterbatasan anggaran pada tahun anggaran 2026. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp20 triliun dinilai belum memadai untuk menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal.
Pagu tersebut terdiri atas Rp8,58 triliun untuk program penegakan hukum serta Rp11,42 triliun untuk program dukungan manajemen. Meski demikian, Burhanuddin menjelaskan bahwa angka tersebut tidak cukup menutupi kebutuhan riil operasional, terutama di tengah tuntutan penanganan perkara yang semakin kompleks dan volume kasus yang terus meningkat.
Akibat keterbatasan tersebut, proyeksi dampaknya cukup mengkhawatirkan. Penanganan perkara di tingkat pusat diperkirakan mengalami penurunan hingga 55 persen, sementara di tingkat daerah bisa mencapai penurunan 75 persen. Selain itu, program dukungan manajemen juga menghadapi defisit signifikan, khususnya pada tiga pos utama: belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional.

Salah satu isu krusial yang disoroti adalah ketidakmampuan mengakomodasi gaji serta tunjangan bagi sekitar 11.000 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru yang telah direkrut. Kekurangan ini berpotensi mengganggu stabilitas sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung penegakan hukum.
Lebih lanjut, anggaran sidang untuk perkara pidana khusus hanya mencukupi penanganan satu perkara saja, sementara anggaran untuk pidana umum diprediksi akan habis pada semester pertama tahun 2026. Kondisi ini, menurut Burhanuddin, dapat menyebabkan kelumpuhan fungsi kelembagaan dan melemahkan upaya pemberantasan kejahatan, termasuk korupsi serta tindak pidana lainnya.
Untuk mengatasi risiko tersebut, Kejaksaan RI secara resmi mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun. Alokasi tambahan itu direncanakan Rp1,85 triliun untuk memperkuat program penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk program dukungan manajemen. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas serta Menteri Keuangan guna dipertimbangkan dalam pembahasan akhir RAPBN.
Baca juga : Polres Melawi Kembali Salurkan 3,7 Ton Jagung Pipilan ke Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Burhanuddin menekankan bahwa penambahan anggaran ini bukan sekadar keinginan, melainkan kebutuhan mendesak agar institusi penegak hukum tetap mampu menjalankan mandat konstitusionalnya tanpa hambatan signifikan. “Kami tidak ingin penegakan hukum terhenti hanya karena keterbatasan dana operasional,” ujarnya.
Rapat kerja tersebut menjadi momentum penting bagi pembahasan anggaran negara ke depan, di mana DPR diharapkan dapat mendorong penyesuaian pagu agar selaras dengan kebutuhan riil lembaga penegak hukum. Keputusan akhir mengenai usulan ini akan menentukan kapasitas Kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum di tengah dinamika tantangan kejahatan yang semakin beragam.
Pewarta : Yudha Purnama

