Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Jakarta Larang Ondel-Ondel untuk Mengamen, Disbud: Menghilangkan Marwah Budaya Betawi

Jakarta Larang Ondel-Ondel untuk Mengamen, Disbud: Menghilangkan Marwah Budaya Betawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 min read
Jakarta Larang Ondel-Ondel untuk Mengamen
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Pemerintah Daerah Khusus Jakarta menegaskan larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan. Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyatakan bahwa praktik tersebut menyalahi aturan dan merendahkan nilai budaya Betawi.

“Ondel-ondel adalah ikon budaya Betawi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017. Penggunaannya untuk mengamen adalah tindakan keliru dan menyalahi peraturan,” tegas Miftah dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (8/6/2025).

Menurut Miftah, Dinas Kebudayaan Jakarta telah melakukan upaya pembinaan sejak 2022 kepada masyarakat yang memanfaatkan ondel-ondel tidak sesuai peruntukannya. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memberikan ruang tampil di ruang publik secara layak dan bermartabat.

“Pandangan Disbud sangat jelas: kami menentang penggunaan ondel-ondel untuk mengamen. Hal ini menghilangkan marwah, filosofi, dan makna dari ondel-ondel sebagai simbol kekuatan dan penjaga ketertiban,” ujarnya.

Larangan ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan didasarkan pada regulasi. Pasal-pasal dalam Pergub 11/2017 menetapkan bahwa ondel-ondel adalah bagian dari ikon budaya yang hanya boleh digunakan dalam konteks tertentu, seperti upacara adat, kegiatan seremonial pemerintah, festival, atau pertunjukan resmi yang mempertimbangkan estetika dan keselamatan publik.

Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, turut mendukung pelarangan tersebut. Ia menekankan bahwa kesenian ondel-ondel tidak semestinya digunakan sebagai alat untuk mengemis.

Sementara itu, Wakil Gubernur Rano Karno menambahkan bahwa pelarangan ini bukan dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan mengembalikan nilai dan tempat ondel-ondel sebagai warisan budaya yang sakral.

Baca juga : Portugal Juara UEFA Nations League 2024/25: Dominasi Efektivitas atas Penguasaan Bola

“Kita ingin ondel-ondel tampil di tempat yang pantas, tidak di jalanan untuk mengamen. Tujuannya adalah menjaga martabat budaya Betawi,” ujar Rano saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sebagai bentuk pemberdayaan, Disbud Jakarta menggandeng komunitas-komunitas budaya seperti Komunitas Ondel-ondel Jakarta (KOOJA) dan Asosiasi Ondel-ondel Indonesia (ASOI). Pemerintah juga rutin melibatkan kelompok seni ondel-ondel dalam acara kebudayaan, baik di dalam negeri maupun dalam misi budaya ke luar negeri.

“Dengan menjalin kolaborasi bersama komunitas, kami ingin menempatkan ondel-ondel di posisi yang terhormat. Bukan hanya sebagai hiburan jalanan, tetapi sebagai representasi identitas Betawi yang bermartabat,” tutup Miftah.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Portugal Juara UEFA Nations League 2024/25: Dominasi Efektivitas atas Penguasaan Bola
Next: Aktivitas Gunung Semeru Meningkat: 38 Letusan dan Getaran Banjir Lahar Tercatat dalam 24 Jam

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.