RI News, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026 – Pemerintah Indonesia dan Iran menegaskan komitmen memperkuat ekosistem halal, terutama di sektor pangan, melalui penandatanganan Plan of Action (PoA) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kedutaan Besar Iran di Indonesia. Dokumen ini menjadi tahap operasional dari kerja sama dua negara dalam pengembangan sistem jaminan produk halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan kolaborasi ini diharapkan memperkokoh sistem jaminan produk halal, meningkatkan kepercayaan pasar global terhadap produk halal Indonesia, serta mendorong perdagangan dan investasi di sektor halal.
Menurut Haikal, penandatanganan PoA merupakan bagian dari strategi BPJPH memperluas pengakuan dan kerja sama halal lintas negara. Langkah itu dinilai membuka peluang lebih luas bagi produk Indonesia di pasar internasional sekaligus meneguhkan posisi Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Ia menekankan bahwa nilai terpenting kerja sama internasional terletak pada tindak lanjut konkret setelah seremoni. “Hal yang paling penting setelah seremoni penandatanganan adalah apa yang harus kita lakukan selanjutnya?” ujarnya. Haikal menambahkan, tahun depan banyak produk di dunia akan mencantumkan label halal, dan ia menyebut halal kini diperuntukkan bagi semua orang.
Dari pihak Iran, Duta Besar Mohammad Boroujerdi menjelaskan bahwa PoA ini menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah disepakati kedua negara. Ia menyebut pihaknya kini tengah menyiapkan pelaksanaan nota kesepahaman tersebut.
Boroujerdi berharap kerja sama ini mampu mendukung promosi produk halal kedua negara, khususnya makanan, sekaligus memperkuat aspek keamanan dan jaminan pangan. Menurutnya, kolaborasi ini akan membantu Indonesia dan Iran memperluas jangkauan produk halal di sektor pangan.
Baca juga : Menjawab Keluhan Warga, Kemenkum Tuntaskan 95 Persen Aduan lewat Layanan Digital PASTI Ada Solusi
Dalam perspektif kebijakan, kesepakatan semacam ini mencerminkan pergeseran halal dari urusan keagamaan semata menjadi instrumen diplomasi ekonomi dan standar mutu perdagangan global. Kesepadanan sistem jaminan produk antarnegara berpotensi mengurangi hambatan non-tarif, memangkas duplikasi proses sertifikasi, dan meningkatkan daya saing pelaku usaha, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah. Efektivitasnya akan sangat bergantung pada kejelasan mekanisme pelaksanaan, pertukaran data, serta kesiapan lembaga pemeriksa di masing-masing negara.
Selain dengan Iran, BPJPH juga menjalin kerja sama dengan Kanada melalui penandatanganan Recognition Agreement (RA) dengan Muslim Consumer Council of Canada. Rangkaian kerja sama ini menunjukkan upaya Indonesia membangun jejaring pengakuan halal di berbagai kawasan.
Pewarta: Setiawan S.Th
Tagline: #HalalIndonesia, #BPJPH, #IndonesiaIran, #PlanOfAction, #JaminanProdukHalal, #PanganHalal, #DiplomasiHalal, #PasarGlobal,
