RI News, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026 – Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat 95 persen pengaduan masyarakat yang masuk melalui program digital PASTI Ada Solusi telah diselesaikan dan ditindaklanjuti. Capaian itu dihitung sejak episode pertama hingga episode ke-21 yang digelar pada Oktober 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta menyampaikan bahwa sisa lima persen aduan masih berproses. Menurut dia, hambatan utamanya bersifat teknis dan menyangkut koordinasi lintas lembaga. Seluruh laporan yang masuk sejak awal program, tegasnya, telah mendapat tindak lanjut. Hanya sebagian kecil dari beberapa ratus aduan yang masih menunggu jawaban, terutama yang bergantung pada keputusan institusi lain seperti Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), atau Direktorat Jenderal Pajak. Pernyataan itu ia sampaikan seusai kegiatan PASTI Ada Solusi episode ke-21 di Gedung Pengayoman Kemenkum, Jakarta.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menjelaskan bahwa program ini digagas langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Tujuannya memberikan pelayanan sekaligus jawaban cepat atas keluhan publik. Secara format, PASTI Ada Solusi merupakan wadah dialog terbuka dan layanan pengaduan yang dipandu langsung oleh Menteri Hukum setiap Jumat.

Pada episode ke-21, aduan yang masuk didominasi dua persoalan. Pertama, status kewarganegaraan ganda anak hasil perkawinan campuran. Kedua, sengketa pertanahan di wilayah Riau dan Jawa Barat.
Untuk menangani aduan tersebut, Kemenkum menggerakkan jaringan bantuan hukum nasional secara terstruktur. Nico menyebut solusi disalurkan melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta 82.890 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan organisasi bantuan hukum yang tersebar di seluruh Indonesia. Khusus perkara pertanahan, ia memastikan tim bekerja langsung menerima dan memeriksa data-data yang diperlukan.
Adapun untuk isu kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran yang memasuki usia 21 tahun, Kemenkum menyiapkan skema kepastian hukum. Skema ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh arahan dan penyelesaian yang jelas.
Baca juga : Jakarta Siaga Udara Buruk: 31 Rumah Sakit dan 44 Puskesmas Disiapkan Hadapi Lonjakan Penyakit Pernapasan
Dalam upaya memperkuat efektivitas penanganan aduan sekaligus memangkas birokrasi layanan, Kemenkum menyiapkan Super App PASTI. Aplikasi ini ditargetkan dapat diunduh publik pada November mendatang.
Nico menguraikan alur penggunaannya. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi, memilih jenis layanan, melengkapi dokumen, lalu memenuhi kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk memperoleh hasil layanan secara cepat. Selain itu, tersedia kolom khusus bagi warga yang ingin menyampaikan masukan apabila layanan yang diterima dirasa belum optimal.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, tingkat penyelesaian 95 persen menunjukkan responsivitas birokrasi terhadap aspirasi publik. Namun, sisa aduan yang bergantung pada lembaga lain menegaskan bahwa penguatan koordinasi lintas sektor tetap menjadi pekerjaan rumah agar pelayanan hukum benar-benar tuntas dan berkepastian.
Pewarta: Yudha Purnama
Tagline: #Kemenkum, #PASTIAdaSolusi, #NicoAfinta, #PengaduanMasyarakat, #BantuanHukum, #SuperAppPASTI, #LayananDigital, #SupratmanAndiAgtas,
