
RI News Portal. Surakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengemukakan pandangannya terkait mengemukanya isu ijazah palsu dan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pernyataan publik yang disampaikan dari kediamannya di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Senin (14/7/2025), Jokowi menilai bahwa dua isu tersebut bukan sekadar dinamika politik biasa, melainkan bagian dari agenda politik besar yang berpotensi ditujukan untuk menurunkan reputasi dirinya dan keluarganya secara sistematis.
“Saya berperasaan memang ada agenda besar politik di balik isu-isu ini. Ijazah palsu, isu pemakzulan. Ini perasaan politik saya mengatakan ada agenda besar politik untuk menurunkan reputasi politik, untuk men-down grade,” ujar Jokowi di hadapan awak media.
Pernyataan ini mempertegas posisi politik Jokowi di tengah pusaran opini publik yang mempertanyakan legalitas dokumen akademiknya serta isu pemakzulan terhadap anak sulungnya yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Kendati demikian, Presiden dua periode ini menegaskan bahwa isu tersebut bukan hal yang luar biasa dalam ranah politik nasional.

“Ya buat saya biasa-biasa saja lah. Iya termasuk isu pemakzulan dan ijazah palsu, pemakzulan Mas Wapres, saya kira ada agenda besar politik. Dan biasa saja lah itu,” ujar mantan Wali Kota Surakarta dan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Dalam aspek yuridis, Jokowi menegaskan bahwa tudingan terkait ijazah palsu telah diproses melalui jalur hukum. Ia menyatakan siap menunjukkan dokumen otentik ijazah miliknya dalam forum persidangan resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum.
“Yang jelas saya ingin menunjukkan ijazah saya di dalam sidang pengadilan nanti. Harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada nanti akan saya tunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” tambahnya.
Perkembangan yudisial atas perkara gugatan ijazah palsu Jokowi telah sampai pada tahap putusan sela. Berdasarkan keterangan resmi Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Aris Gunawan, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi tergugat terkait kewenangan absolut lembaga peradilan. Majelis berpendapat bahwa perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan merupakan yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga : Pengungkapan Kasus Psikotropika di Sragen: Respons Cepat Aparat dan Implikasi Hukum
“Dengan adanya putusan sela itu, menjadi akhir dari jalannya persidangan di PN Solo atas perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Jadi gugatan tersebut sudah selesai,” ujar Aris, Jumat (11/7/2025).
Gugatan diajukan oleh kelompok yang menamakan diri Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), dengan Jokowi sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai tergugat II, SMAN 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sebagai tergugat IV.
Sidang daring yang dipimpin Hakim Ketua Putu Gde Hariadi pada Kamis (10/7/2025) memutuskan bahwa tidak ada legal standing PN Solo untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.
Pernyataan Presiden Jokowi menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memproduksi dan menyebarluaskan wacana yang menyentuh ranah integritas personal dan legitimasi pejabat publik. Dalam konteks demokrasi yang sehat, kontrol dan kritik terhadap elite pemerintahan harus dibarengi dengan kehormatan terhadap proses hukum, bukti otentik, serta prinsip due process of law.
Isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meskipun belum masuk ke ranah formal kelembagaan seperti DPR atau Mahkamah Konstitusi, telah menimbulkan dinamika politik dan perdebatan publik. Dalam sistem presidensial Indonesia, mekanisme pemakzulan mensyaratkan pembuktian pelanggaran hukum yang berat dan prosedur konstitusional yang ketat, bukan hanya berdasar pada tekanan politik atau opini publik semata.
Konteks ini menunjukkan bahwa isu-isu politik sensitif seperti keabsahan ijazah dan pemakzulan pejabat tinggi negara tidak bisa dilepaskan dari strategi politik, upaya delegitimasi, dan pertarungan narasi dalam ruang publik menjelang kontestasi politik nasional yang akan datang.
Pewarta : Danang Putra
