RI News Portal. Wonogiri, 13 Februari 2026 – Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri kembali berhasil mengungkap praktik perjudian tradisional jenis “kartu cina” yang dilakukan di sebuah pos ronda, fasilitas yang seharusnya menjadi simbol kewaspadaan dan perlindungan masyarakat pedesaan. Kejadian ini menyoroti paradoks sosial di mana ruang publik yang dirancang untuk menjaga ketertiban justru dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal berskala kecil namun berulang.
Penggerebekan berlangsung pada Senin dini hari, 9 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di Pos Ronda Desa Joho, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Empat warga setempat diamankan petugas setelah tertangkap basah sedang bermain judi dengan taruhan uang tunai yang kemudian dikonversi menjadi barang kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, IPTU Agung Sedewo, S.H., mengungkapkan bahwa para pelaku awalnya sedang melaksanakan tugas ronda malam, namun mengalihkan waktu tersebut untuk berjudi. “Mereka mengumpulkan iuran masing-masing Rp15.000, sehingga terkumpul Rp60.000 yang dijadikan modal taruhan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli barang seperti sabun cuci sebagai bagian dari mekanisme permainan,” ujarnya.

Keempat tersangka, berinisial M (80 tahun), W (66 tahun), S (65 tahun), dan ST (50 tahun), semuanya merupakan penduduk Kecamatan Pracimantoro. Mayoritas di antaranya sudah memasuki usia lanjut, yang menambah dimensi sosial pada kasus ini: bagaimana aktivitas rekreasi malam hari di lingkungan pedesaan dapat bertransformasi menjadi pelanggaran hukum tanpa disadari.
Barang bukti yang disita mencakup tiga set kartu cina, satu tikar berwarna biru putih bertuliskan “Gunung Merapi”, uang tunai Rp60.000, serta dua buah sabun cuci yang dibeli dari hasil iuran. Para tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Wonogiri untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 426 atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara sambil berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
Baca juga : Polres Wonogiri Bongkar Jaringan Judi Dadu “Gajah Beri” di Kismantoro, Lima Pelaku Diamankan
Lebih dari sekadar penindakan individu, IPTU Agung Sedewo menekankan komitmen institusinya untuk memberantas segala bentuk perjudian, terutama yang memanfaatkan fasilitas umum. “Pos ronda harus kembali pada fungsi utamanya, yaitu menjaga keamanan dan ketentraman lingkungan, bukan menjadi tempat aktivitas yang merusak moral masyarakat,” tegasnya seraya mengimbau warga agar lebih bijaksana dalam memanfaatkan ruang bersama.
Pengungkapan ini mencerminkan upaya berkelanjutan Polres Wonogiri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pedesaan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional sekaligus humanis. Di tengah dinamika sosial desa yang masih kuat dengan tradisi ronda malam, kasus semacam ini menjadi pengingat bahwa pengawasan kolektif perlu diimbangi dengan kesadaran hukum yang lebih mendalam.
Pewarta : Nandang Bramantyo

