Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Investigasi Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Jepara, Kajian Awal dari Perspektif Penegakan Hukum dan Ilmu Forensik

Investigasi Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Jepara, Kajian Awal dari Perspektif Penegakan Hukum dan Ilmu Forensik

TEAM BUSER BERITA Posted on 5 bulan ago 3 min read
Investigasi Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Jepara,
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Pelaku kejahatan seksual terhadap anak seringkali menunjukkan pola perilaku repetitif dan sistematis. Kejahatan ini bukan hanya soal impuls sesaat, tetapi sering kali terkait dengan kontrol, manipulasi, dan kekuasaan atas korban yang rentan.”

RI News Portal. Jepara, 4 Mei 2025 — Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali mengguncang kesadaran publik dan menyorot pentingnya pendekatan ilmiah dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana seksual. Seorang pemuda berinisial S (21), warga setempat, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.

Sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan, Tim Gabungan dari Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu, 3 Mei 2025, yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di dua lokasi kunci di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Kedua lokasi tersebut merupakan titik di mana pelaku diduga melakukan pertemuan dengan para korban, yakni sebuah kamar kos dan kamar hotel yang masing-masing digunakan dalam pelaksanaan kejahatan seksual tersebut.

Dipimpin oleh AKBP Rostiawan, olah TKP dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada prinsip-prinsip Scientific Crime Investigation (SCI). Kegiatan ini melibatkan pengamatan menyeluruh terhadap lokasi, dokumentasi visual, serta pengumpulan dan identifikasi barang bukti material, termasuk pengambilan sampel yang diduga mengandung cairan tubuh seperti sperma dan darah, serta potongan rambut yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Seluruh bukti telah kami amankan dan dikirimkan ke laboratorium forensik guna dilakukan analisis DNA untuk memastikan keterkaitannya dengan tersangka maupun para korban,” jelas AKBP Rostiawan dalam keterangan resminya, Minggu (4/5). Sejumlah barang bukti signifikan berhasil dikumpulkan, seperti potongan kain kasur dan busa dengan dugaan bercak sperma, serta kain sprei yang diduga mengandung darah dan rambut manusia. Bukti-bukti tersebut saat ini tengahdiperiksa lebih lanjut oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Baca juga : Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 1446 H/2025 M, Simbol Integrasi Sosial-Religius dalam Tata Kelola Pemerintahan Lokal

Temuan ini dinilai krusial dalam konteks pembuktian ilmiah (scientific evidence) yang menjadi dasar penting dalam sistem peradilan pidana. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan penekanan pada aspek perlindungan korban dan pemberatan hukuman terhadap pelaku.

Selain aspek yuridis, penting pula dicermati adanya pola sistematis yang digunakan pelaku dalam menjaring korban, sebagaimana diungkapkan dari hasil pemeriksaan awal. Tersangka S mengakui telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di kedua lokasi yang kini menjadi objek olah TKP. Hal ini memperkuat hipotesis penyidik bahwa pelaku memiliki pola perilaku predatoris yang terencana, suatu ciri yang kerap dijumpai dalam studi kriminologi terhadap kejahatan seksual berulang (serial sex offender).

Warga suku Badui dari Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, meminta pemerintah provinsi Banten menyiapkan obat anti bisa ular di setiap puskesmas atau klinik terdekat di wilayah perkampungan adat Badui.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kejahatan serupa, dengan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang fisik maupun digital. Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan bentuk penerapan metode ilmiah dalam penegakan hukum, sekaligus menegaskan komitmen polisi dalam melindungi kerahasiaan identitas korban.

“Penyidikan ini menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation, untuk memastikan semua alat bukti kuat secara hukum dan ilmiah. Kami juga terus membuka saluran bagi masyarakat yang mengetahui atau merasa anaknya menjadi korban, dan menjamin penuh kerahasiaan identitas,” pungkasnya.

Kasus ini mencerminkan urgensi reformasi dalam penanganan kejahatan seksual terhadap anak, baik dari sisi deteksi dini, sistem pendampingan korban, hingga penguatan kapasitas penegak hukum dalam penggunaan forensik digital dan biologis secara efektif. Di saat yang sama, diperlukan keterlibatan aktif lintas sektor – keluarga, sekolah, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat – untuk membentuk sistem perlindungan anak yang lebih responsif dan berkeadilan.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 1446 H/2025 M, Simbol Integrasi Sosial-Religius dalam Tata Kelola Pemerintahan Lokal
Next: Niat Baik Berujung Kekerasan, Kekuasaan Sosial yang Mencederai Krisis Etika RT/RW

Related Stories

Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite
3 min read

Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami

TEAM BUSER BERITA Posted on 17 jam ago
KPK Periksa Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas Senilai 15 Juta Dolar AS
2 min read

KPK Periksa Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas Senilai 15 Juta Dolar AS

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
Dedikasi Ganda Polisi Difabel dalam Dinas dan Ketahanan Pangan
2 min read

Aipda Randy Fauzi: Dedikasi Ganda Polisi Difabel dalam Dinas dan Ketahanan Pangan

TEAM BUSER BERITA Posted on 18 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.