
RI News Portal. Jakarta, Mei 2025 — Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat memperkuat pengawasan terhadap lokasi-lokasi penampungan hewan kurban yang dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis maupun aspek ketertiban umum. Kegiatan inspeksi ini digiatkan sebagai respons atas aduan masyarakat yang masuk melalui sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM) dan rekomendasi dari pengurus lingkungan setempat.
“Lokasi-lokasi yang kita inspeksi itu biasanya laporan masyarakat lewat CRM. Ada keluhan, kita turun. Memang yang memberikan rekomendasi juga kan dari pengurus RT atau RW,” ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, saat dikonfirmasi pada Jumat (30/5).
Langkah awal penindakan dilakukan melalui pendekatan persuasif berupa imbauan kepada pemilik atau penyelenggara tempat penampungan. Fokus utama inspeksi ditujukan pada lokasi yang mengganggu lalu lintas, terutama penampungan di area jalan umum. “Pasar mereka tinggal beberapa hari lagi kan (Iduladha). Kita imbau baik-baik. Kita inspeksi itu utamanya yang mengganggu lalu lintas, tempat penampungan hewan di pinggir jalan,” jelas Agus.

Namun, penegakan aturan tidak selalu berjalan mulus, terutama ketika lokasi penampungan berada di atas lahan milik swasta. Di kawasan Kembangan, misalnya, Satpol PP menemukan tempat penampungan hewan kurban yang berdiri di pinggir jalan, tetapi berada di atas tanah milik perusahaan. Situasi ini menimbulkan dilema hukum dan administratif. “Jadi serba salah juga kita. Solusi kita, yang penting jangan sampai mengganggu lalu lintas dan kebersihan lingkungan warga, saluran air begitu. Jangan sampai kotoran hewan menumpuk,” tambah Agus.
Dalam konteks kebijakan, DKI Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban. Pergub ini menetapkan standar teknis yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Fasilitas pemotongan yang memadai
- Akses terhadap air bersih
- Sistem penampungan limbah
- Tempat perebusan dan disinfeksi
- Pemeriksaan kesehatan bagi panitia
- Penyediaan kandang isolasi dan karantina
- Lokasi yang bebas banjir dan tidak mengganggu ketertiban umum
Namun, implementasi peraturan tersebut menghadapi tantangan di lapangan, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan terhadap lokasi-lokasi yang bersifat sementara dan beroperasi musiman.
Baca juga : Reijnders di Persimpangan Milan dan Manchester: Antara Kapitalisasi Talenta dan Tekanan Kompetisi Dunia
Data dari Surat Keputusan Wali Kota Jakarta Barat Tahun 2024 mencatat terdapat 129 tempat penampungan dan 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan wilayah Jakarta Barat. Tingginya angka ini menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas kurban, namun sekaligus memperlihatkan potensi masalah jika tidak dibarengi dengan tata kelola yang ketat dan partisipatif.
Fenomena ini memperlihatkan adanya ketegangan antara kebutuhan ekspresif masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban dengan tata kelola ruang kota yang tertib dan higienis. Dalam teori tata kota dan hukum administrasi publik, keberadaan ruang publik dan privat harus tunduk pada prinsip public interest over private right ketika menyangkut keselamatan, kesehatan, dan ketertiban umum (trias UKL: Utilitas, Kesehatan, dan Lingkungan).
Diperlukan sinergi antara pendekatan struktural (regulasi dan pengawasan) dengan pendekatan kultural (edukasi dan partisipasi masyarakat). Pemanfaatan teknologi pelaporan seperti CRM dapat menjadi instrumen awal yang baik, tetapi harus ditindaklanjuti dengan mekanisme evaluasi lintas sektor.
Kegiatan inspeksi penampungan hewan kurban oleh Satpol PP Jakarta Barat menjelang Iduladha adalah contoh konkret dari upaya menjaga keseimbangan antara ekspresi keagamaan dan kepentingan umum dalam ruang kota. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi antarpemangku kepentingan, kejelasan yurisdiksi terhadap lahan, serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tata ruang yang sehat dan tertib.
Pewarta : Yogi Hilmawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal