
RI News Portal. Melawi, Kalimantan Barat – Sebuah insiden kecelakaan tunggal terjadi pada Jumat (18/7/2025) melibatkan Bus Tris Star Melawi (TSM) dengan nomor polisi KB 7615 J di ruas Jalan Sintang–Pinoh, tepatnya di Desa Bancoh, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang. Bus yang melayani trayek Pontianak–Melawi ini dilaporkan mengalami kecelakaan akibat dugaan kelalaian pengemudi yang mengantuk.
Kapolsek Sungai Tebelian, AKP Eko Supriyatno, mewakili Kapolres Sintang, menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. “Jumlah penumpang sebanyak enam orang sudah dialihkan ke bus DAMRI tujuan Melawi. Tidak ada korban jiwa,” ujarnya kepada media.
Menurut informasi kepolisian, indikasi awal penyebab kecelakaan adalah sopir yang diduga mengantuk karena kelelahan, sehingga kendaraan kehilangan kendali. Kecelakaan ini sempat mengganggu arus lalu lintas di jalur utama Sintang–Pinoh. Namun, pihak Satlantas Polres Sintang yang segera mendatangi lokasi memastikan kondisi lalu lintas kembali normal setelah proses evakuasi.

Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan keselamatan transportasi darat di Kalimantan Barat, khususnya pada jalur lintas kabupaten yang memiliki tingkat risiko tinggi. Faktor kelelahan pengemudi sering kali menjadi pemicu utama kecelakaan, yang menurut data Korlantas Polri masuk dalam tiga besar penyebab kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Dalam perspektif hukum dan kebijakan publik, kewajiban pengawasan terhadap jam kerja pengemudi angkutan umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta diperkuat oleh regulasi teknis Kementerian Perhubungan. Namun, penerapan pengawasan sering kali lemah, terutama pada trayek daerah dengan keterbatasan infrastruktur pengawasan.
Baca juga : PWI Kalbar Layangkan Somasi atas Dugaan Penyalahgunaan Atribut dan Jabatan Organisasi
Selain aspek regulasi, kecelakaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai etika pelayanan publik di sektor transportasi, terutama kewajiban penyedia jasa angkutan untuk memastikan kelayakan fisik dan kesiapan pengemudi sebelum beroperasi. Kelelahan pengemudi bukan semata masalah individu, tetapi juga kegagalan manajerial perusahaan dalam menegakkan standar keselamatan.
Insiden Bus TSM di Sintang ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap manajemen risiko dalam transportasi darat, termasuk penguatan koordinasi antara operator, kepolisian, dan dinas perhubungan. Pendekatan berbasis zero accident policy perlu didorong agar keselamatan penumpang menjadi prioritas mutlak, bukan sekadar formalitas regulatif.
Pewarta : Lisa Susanti
