RI News Portal. Ungaran, 24 Oktober 2025 – Di lereng hijau Gunung Ungaran yang menjulang gagah, Kabupaten Semarang menyimpan pesona alam yang memikat, dari jejak-jejak candi kuno Gedong Songo hingga jalur pendakian yang menantang petualang. Namun, di balik panorama alam dan destinasi modern seperti Umbul Sidomukti serta Watu Gunung, kawasan Kota Wisata Bandungan justru menjadi sorotan karena sisi gelapnya yang kian menonjol. Pusat hiburan malam yang ramai dengan klub dan karaoke kini terlibat dalam kontroversi serius: dugaan tindakan penghinaan terhadap agama Islam oleh seorang pemilik kafe, yang berpotensi merusak citra pariwisata daerah sekaligus mengguncang harmoni sosial di masyarakat mayoritas Muslim.
Dikutip dari salah satu media berita #patroli86.com Insiden ini bermula dari sebuah perdebatan sengit di Kafe Karaoke Paradise, salah satu destinasi hiburan populer di Jalan Kendalisodo, Bandungan. Menurut kesaksian saksi yang berada di lokasi, pemilik kafe bernama Ibo (nama samaran untuk melindungi identitas) diduga meledak emosi saat berdebat dengan seorang pelanggan beragama Islam. Dalam amarahnya, Ibo disebut melontarkan kalimat kasar “Islam asu bajingan!” sambil menendang meja di hadapan pelanggan tersebut. Tak berhenti di situ, ia juga meremehkan Hari Santri Nasional dengan ucapan sinis, “Apa hebatnya Hari Santri?” yang langsung memicu kemarahan di sekitar 22 Oktober 2025, dan cepat menyebar melalui obrolan warga setempat.

Reaksi masyarakat pun tak tertahan. “Ini bukan sekadar hinaan pribadi, tapi serangan terhadap keyakinan kami yang mayoritas di sini,” ujar seorang pengujung kafe Paradise, yang enggan disebut namanya untuk menghindari eskalasi. Organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mudah-mudahan segera angkat bicara, untuk menyerukan agar umat tetap menjaga toleransi sambil mendesak penegakan hukum. Karena Toleransi bukan berarti diam saat ada pelanggaran; ini saatnya kita buktikan bahwa Islam mengajarkan sabar tapi tegas dalam membela yang benar.
Dari sisi hukum, kasus ini berpotensi melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penistaan agama, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun. Aparat Polres Semarang, khususnya Polsek Bandungan, telah melakukan mediasi awal pada Kamis sore (23 Oktober 2025) mulai pukul 16.30 WIB, melibatkan pihak kafe, saksi, dan lurah setempat. Namun, hingga kini, proses klarifikasi itu belum mencapai titik temu. Pemerintah daerah juga diimbau untuk mereview izin operasional kafe tersebut, mengingat Bandungan bergantung pada pariwisata yang harus tetap inklusif.
Baca juga : KTT Indonesia-Brasil Tekankan Visi Bersama untuk Perdamaian Global
Fenomena ini adalah pertama kalinya di kawasan hiburan malam Bandungan, yang dikenal sarat dengan vila dan hotel mewah tapi juga sering dikaitkan dengan bisnis abu-abu. Para pelaku usaha negatif disebut-sebut memanfaatkan keramaian untuk keuntungan instan, meninggalkan noda pada trademark wisata yang seharusnya menonjolkan keindahan alam Ungaran. Dalam perspektif Islam, ulama setempat menekankan bahwa menghina agama lain adalah dosa besar yang merusak ukhuwah (persaudaraan). “Jangan biarkan emosi membutakan kita; selesaikanlah melalui hukum yang adil, bukan jalan kekerasan,” harap masyarakat setempat, mengingatkan umat untuk tetap tenang di tengah provokasi.
Potensi polarisasi tak terelakkan, mengingat kasus serupa di masa lalu sering memicu boikot ekonomi dan demonstrasi massa. Jika tak ditangani bijaksana, insiden ini bisa merembet ke citra Kabupaten Semarang secara keseluruhan, yang baru saja bangkit pasca-pandemi dengan lonjakan wisatawan ke destinasi pegunungannya. Warga berharap aparat bertindak tegas: usut tuntas tanpa pandang bulu, pisahkan urusan duniawi dari rohani, agar luka ini tak mencederai jiwa bangsa yang multikultural. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ibo pelaku atau tokoh agama sentral, tapi getaran kecaman terus bergulir di lereng Ungaran yang damai.
Pewarta : MM

