Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Inisiatif Pembatasan Waktu Layar di Rumah: Upaya Surakarta Bangun Ekosistem Pendidikan Holistik

Inisiatif Pembatasan Waktu Layar di Rumah: Upaya Surakarta Bangun Ekosistem Pendidikan Holistik

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Inisiatif Pembatasan Waktu Layar di Rumah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Surakarta, 6 Januari 2026 – Pemerintah Kota Surakarta sedang merumuskan kebijakan inovatif yang menyasar lingkungan rumah tangga sebagai bagian integral dari sistem pendidikan. Kebijakan ini berfokus pada pembatasan waktu layar (screen time) bagi pelajar setelah jam sekolah, dengan tujuan membentuk pola belajar yang lebih terstruktur dan melibatkan peran aktif orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan setempat, Dwi Ariyatno, menekankan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak dapat hanya bergantung pada inisiatif di dalam sekolah. “Intervensi pada ekosistem tempat tinggal menjadi krusial agar investasi pendidikan di institusi formal tidak terbuang sia-sia,” ungkapnya dalam wawancara pada Senin (6/1/2026). Ia mengusulkan penguatan kembali tradisi “jam wajib belajar” yang dimulai pasca-salat Magrib hingga pukul 21.00 WIB, di mana selama periode tersebut, penggunaan perangkat elektronik seperti televisi dan gadget diharapkan diminimalkan atau bahkan dihentikan sementara.

Menurut Dwi, periode tersebut ideal untuk siswa mereview materi pelajaran hari itu dengan pendampingan langsung dari orang tua atau anggota keluarga. “Rumah harus menjadi ruang produktif yang mendukung pembelajaran, bukan distraksi dari layar,” tambahnya. Pendekatan ini diharapkan dapat mengembalikan fokus anak pada interaksi langsung, diskusi materi sekolah, dan penguatan nilai-nilai karakter melalui bimbingan keluarga.

Respon positif datang dari Wali Kota Surakarta, yang mendorong penyusunan Surat Edaran resmi untuk mengimplementasikan kebijakan ini. Dokumen tersebut nantinya akan mengamanatkan peran aparat wilayah, mulai dari camat hingga lurah, dalam memantau aktivitas anak-anak pada jam belajar tersebut. Pengawasan ini bertujuan mencegah siswa berkeliaran di luar rumah tanpa pengawasan, sekaligus membangun kesadaran kolektif di masyarakat bahwa perkembangan akademik anak memerlukan dukungan komunal.

Dwi Ariyatno menegaskan, tanpa sinergi antara sekolah dan rumah, upaya peningkatan kualitas pendidikan akan sulit mencapai hasil optimal. “Kita tidak ingin anak-anak hanya dinilai dari prestasi di kelas, tapi juga dari bagaimana mereka mengelola waktu di rumah tanpa ada yang memantau kemajuan belajarnya,” katanya.

Baca juga : Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Sumatera Utara: Langkah Administratif dan Kolaborasi Multisektor

Inisiatif ini sejalan dengan visi jangka panjang Pemerintah Kota Surakarta untuk meningkatkan daya saing generasi muda melalui pendekatan holistik. Dengan menggabungkan penguatan kapasitas guru di sekolah dan literasi keluarga di rumah, diharapkan anak-anak Kota Solo dapat mengembangkan tidak hanya kemampuan akademik, tetapi juga karakter yang tangguh dan adaptif terhadap tantangan era digital.

Kebijakan serupa telah menjadi diskusi nasional mengenai dampak screen time berlebih terhadap perkembangan anak, termasuk risiko gangguan konsentrasi dan kurangnya interaksi sosial. Di Surakarta, langkah ini dianggap sebagai model lokal yang potensial untuk direplikasi, dengan penekanan pada keterlibatan komunitas sebagai kunci keberhasilan. Masyarakat diimbau untuk menyambut positif rencana ini demi masa depan pendidikan yang lebih berkualitas.

Pewarta : Rendro P

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Sumatera Utara: Langkah Administratif dan Kolaborasi Multisektor
Next: Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Isu Korupsi Pengadaan BBM Navigasi

Related Stories

Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby
2 min read

Silaturahmi Ramadhan: Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
KPPG Palembang Ancam Hentikan Sementara Operasi Puluhan Dapur MBG yang Telat Urus Sertifikasi Higienis
2 min read

KPPG Palembang Ancam Hentikan Sementara Operasi Puluhan Dapur MBG yang Telat Urus Sertifikasi Higienis

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Menggelontorkan
2 min read

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Menggelontorkan Rp8,8 Miliar untuk Pulihkan Harapan Warga Pascabencana Banjir Bandang

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar
  • Kapolres Melawi Turun Langsung ke Ladang: Panen Jagung Hibrida Sukses Meski Cuaca Menantang
  • Silaturahmi Ramadhan: Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby
  • Polres Wonogiri Gerebek Transaksi Malam: Pengedar Sabu dan Ratusan Pil Tramadol-Trihexyphenidyl Diamankan
  • Dua Gelombang Mudik Lebaran 1447 H: Tantangan Distribusi Pergerakan dan Urgensi Perencanaan Matang di Jawa Tengah
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.