Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Inilah Langkah Nyata Kota Pontianak Untuk Mengurangi Sampah Plastik

Inilah Langkah Nyata Kota Pontianak Untuk Mengurangi Sampah Plastik

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 5 min read
Inilah Langkah Nyata Kota Pontianak Untuk Mengurangi Sampah Plastik
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pontianak, Satu per satu barang belanjaan Sabrina yang telah dipindai harganya dan dihitung oleh kasir dimasukkan ke dalam tas kain jenis spunbond. Sabrina selalu membawa tas kain tersebut saat berbelanja di pasar swalayan, retail atau mini market sejak awal 2025.

Apa yang dilakukan Sabrina dan masyarakat Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Pontianak bahwa seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Artinya, setiap pembeli wajib membawa kantong sendiri untuk membawa barang belanjaannya.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha dan diterapkan mulai 1 Januari 2025. SE ini tindak lanjut dari penerapani Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Pada awal penerapan kebijakan pemerintah tersebut, sering masyarakat lupa membawa kantong sendiri. Kadang terpaksa harus membeli kantong kain yang dijual di ritel tersebut atau memasukkan ke dalam jok motor.

#Advestaiment RI_News

Meski bagi Sabrina dan masyarakat Kota Pontianak di awal harus butuh penyesuaian, karena sering lupa membawa kantong sendiri, tapi mereka sangat mendukung program tersebut karena berdampak positif bagi pengurangan sampah plastik dan ujungnya baik bagi lingkungan.

“Ya sangat setuju. Ini langkah nyata untuk mengurangi sampah plastik. Sangat mendukung dan harapannya terus tegas dalam penerapan dan pengawasannya,” kata Sabrina.

Dukungan terhadap penerapan bebas kantong plastik juga disampaikan warga Pontianak lainnya, Dio, yang kini sudah mulai terbiasa membawa kantong kain dari rumah saat berbelanja. Bahkan, bukan hanya saat belanja di pasar swalayan, retail atau minimarket saja, melainkan juga di pasar tradisional yang belum menerapkan larangan penggunaan kantong plastik.

Masyarakat menyadari bahwa penggunaan kantong plastik yang sulit terurai dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk. Sehingga adanya kebijakan tersebut sangat didukung dengan selalu belanja dengan membawa kantong sendiri.

Menurut Dio, sudah saatnya semua warga di Kota Pontianak, atau siapa pun untuk sadar dan peduli kepada lingkungan dengan mengurangi penggunaan kantong plastik.

Bagi pelaku usaha pasar modern sebelum penerapan kebijakan bebas kantong plastik telah digencarkan sosialisasinya sejak akhir 2024. Papan (standing banner) ukuran 60 cm x 160 cm dipajang di pintu masuk atau sekitar kasir pembayaran pusat perbelanjaan.

Supervisor toko swalayan Mitra Anda, Vicky mengakui bahwa sebelum penerapan larangan penggunaan kantong plastik mulai 1 Januari 2025, sosialisasi telah disampaikan kepada para pelanggan.

Meskipun di awal penerapan ada yang lupa, tapi seiring berjalannya waktu dan memasuki bulan kedua penerapan, masyarakat mulai sadar dan sebagian besar sudah membawa kantong kain sendiri saat belanja. Kalau ada yang lupa, dengan sadar membeli kantong kain yang tersedia di toko swalayan.

Hal senada juga diungkapkan kasir toko swalayan di Jalan Johar, Putri Afrianti , yang mengatakan bahwa sejauh ini masyarakat Pontianak mayoritas sudah membawa kantong sendiri saat berbelanja. Masyarakat sudah sadar dan mendukung kebijakan yang ada. Bagi masyarakat yang lupa, di toko tersedia kantong kain.

“Kebijakan ini baik untuk mengurangi limbah plastik dan berdampak baik juga bagi lingkungan. Sebagai penjaga toko kami selalu menyosialisasikan dan tegas menerapkan aturan yang ada. Ini untuk kebaikan bersama,” ucap dia.

Masyarakat Pontianak menunjukkan kantong kain untuk belanja. 

Langkah Nyata

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebesar 441,88 ton per hari pada tahun 2023. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen.

Pemerintah Kota Pontianak dalam penanganan sampah menargetkan, sebesar 70 persen penanganan sampah oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah oleh masyarakat.

Untuk itu, perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, para pihak, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak.

Dalam pengurangan sampah secara umum terus digalakkan pemerintah kota. Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya mengurangi sampah, termasuk sampah plastik, dengan berbagai program seperti kehadiran Bank Sampah, edukasi pengelolaan limbah rumah tangga, Program Kampung Iklim atau Proklim, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa), penyediaan rumah kompos dan lain sebagainya.

“Selama ini kita sudah kerahkan berbagai upaya, tetapi dengan semakin banyaknya penggunaan kantong plastik maka biaya yang dikeluarkan pun cukup tinggi. Makanya kita coba kurangi plastik. Kalau itu berkurang, selain bisa menghemat, dampak juga semakin luas,” ujar Penjabat Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto.

Untuk memaksimalkan pengurangan sampah terutama sampah plastik, secara regulasi dikeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha dan diterapkan mulai 1 Januari 2025. SE yang ada untuk penguatan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Baca juga : Pekerja Respon Dapat Gaji 60 Persen Bila Kena PHK

Kebijakan yang ada juga tidak terlepas dari potret bahwa Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Batu Layang didominasi oleh sampah plastik. Di sisi lain, teknologi untuk mengurai atau memanfaatkan sampah plastik masih minim. Sehingga kebijakan larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha modern menjadi di antara langkah nyata untuk mengurangi sampah plastik tersebut.

Pemkot Pontianak kini terus mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan kebijakan bebas kantong plastik, sehingga persoalan sampah dan lingkungan secara umum bisa teratasi atas aksi kolaborasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa berjanji akan ikut mengawasi dan mengawal penerapan bebas penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha. Dalam penerapan bebas kantong plastik perlu adaptasi dan realisasi di lapangan tentu bertahap.

Anggota DPRD Kota Pontianak Edi Zaidar Mochtar menambahkan bahwa penerapan bebas kantong plastik oleh pelaku usaha sebagian besar sudah berjalan baik. Hal itu akan terus dikawal untuk menjaga lingkungan lebih baik. Semua pihak harus bersama-sama menyukseskan bebas kantong plastik tersebut.

Gerakan Bersama

Pegiat pengelola sampah di Kota Pontianak yang merupakan pendiri Cari Sampah, Taufik Sirajuddin, mengungkapkan perlunya gerakan mengatasi sampah secara bersama termasuk soal sampah plastik. Sampah di Kota Pontianak saat ini masih menjadi persoalan. Untuk mengatasi harus kolektif dengan melibatkan semua pihak.

Masih banyak produsen atau konsumen yang dalam hal ini adalah perusahaan dan pabrik atau masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Alasannya, mulai dari akses tempat pembuangan sampah yang dinilai kurang hingga alasan sampah ini masih bisa dibakar dan masyarakat mempunyai lahan untuk sampah ini.

#Advestaiment RI_News

Dengan jumlah penduduk Pontianak sebanyak 675.468 jiwa, jika tidak diiringi dengan penanganan sampah yang terintegrasi, bertanggung jawab dan berkelanjutan maka penanganan sampah bisa jadi hanya angan-angan.

Semua warga kota memiliki kewajiban dalam pengelolaan sampah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Kebijakan pemkot terkait pengelolaan sampah, mengatur mulai dari jam buang sampah sesuai jadwal, hingga larangan membuang sampah sembarangan dan wajib membuang sampah pada tempatnya.

Di luar kebijakan yang ada, kesadaran dalam memilih dan memilah sampah dari rumah tangga menjadi hal penting untuk menyelesaikan secara umum soal sampah tersebut, termasuk soal mengurangi sampah plastik, dengan saat berbelanja membawa kantong kain sendiri.

Penanganan sampah adalah tugas bersama, pemerintah dalam ranah regulasi, pembinaan serta sisi lain . Sementara pelaku usaha, masyarakat atau siapa pun, harus bergandeng tangan menciptakan kesadaran secara kolektif guna mengurangi sampah plastik. Hal itu bisa terwujud jika semua bersinergi dan berkolaborasi demi lingkungan yang baik dan sehat.

Pewarta : Lisa Susanti

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #beritabaru #beritacepat #beritaindonesia #beritarepublikindonesia #beritarinews #iklanrinews #indonesianews #inforinews #pertalberitaindonesia #republicindonesianews #republicindonesianewsportal #republicindonesiannews #republicindonesianportal #republikindonesianews #republikindonesiaportal #ri_news #rinewsadvertaising #rinewsportal #ruangiklan #terkinirinews #updaterinews #viralrinews

Post navigation

Previous: Pekerja Respon Dapat Gaji 60 Persen Bila Kena PHK
Next: Kapolres Magelang Kota Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Pamen Polri

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.