
RI News Portal. Yogyakarta — Indikasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Tim Media menemukan praktik mencurigakan di SPBU 44.556.01 Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Beberapa kendaraan terekam secara visual mengisi solar bersubsidi menggunakan mobil yang telah dimodifikasi khusus dengan dua kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Para sopir yang ditemui di lapangan mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang “bos” berinisial SG.
Praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM bersubsidi secara tegas mengatur tata kelola distribusi dan sasaran penerima. Penggunaan kendaraan modifikasi jelas melanggar ketentuan BPH Migas dan Pertamina terkait sistem distribusi dan keamanan.
Seorang warga setempat, yang mewanti-wanti agar identitasnya tidak disebutkan, mengungkapkan bahwa kendaraan dengan ciri fisik serupa namun menggunakan pelat nomor berbeda kerap kali terlihat mengisi BBM secara berulang dalam satu hari di SPBU tersebut. Hal ini memperkuat dugaan adanya skema penjualan BBM bersubsidi kepada pihak-pihak tidak berhak melalui modus pemalsuan identitas kendaraan.

Saat dikonfirmasi, mandor SPBU, Bapak Siful, menyatakan bahwa pihaknya hanya melayani kendaraan berdasarkan barcode pendaftaran. Namun, ia tidak menampik bahwa penggunaan mobil modifikasi dengan tangki tambahan adalah pelanggaran berat dari aspek keamanan dan regulasi.
BBM bersubsidi ditujukan untuk menunjang kehidupan masyarakat rentan dan sektor-sektor produktif seperti nelayan, petani, dan angkutan umum. Penyelewengan seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi fiskal, tetapi juga merampas hak masyarakat miskin yang sangat bergantung pada akses BBM bersubsidi untuk keberlanjutan hidup dan kerja mereka.
Bila setiap kendaraan mampu memuat 2.000 liter solar bersubsidi dan melakukan pengisian berulang, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan hanya dari satu SPBU saja. Dalam skema jaringan, jumlah ini bisa membengkak secara sistemik dan menjadi bagian dari kejahatan ekonomi berskala nasional.
Baca juga : Diduga Tilep Dana Desa, Kepala Desa Sipange Godang Terancam Jerat Hukum dan Etika Publik
Kasus ini mengungkap kelemahan serius dalam sistem pengawasan pemerintah daerah. Lemahnya pengendalian distribusi BBM subsidi di tingkat lokal menandakan kurangnya koordinasi antara pemangku kepentingan seperti pemerintah kabupaten, BPH Migas, Dinas Perdagangan dan Energi, hingga Satpol PP.
Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Kulon Progo, harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa fasilitas SPBU di wilayahnya tidak menjadi pusat kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan rakyat. Sikap apatis atau pembiaran dapat ditafsirkan sebagai bentuk kelalaian administratif, bahkan potensi keterlibatan struktural.
Tim Media menyerukan agar BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU 44.556.01 Sentolo dan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk bos berinisial SG. Investigasi juga harus menggali kemungkinan keterlibatan oknum petugas SPBU, pejabat daerah, hingga pihak distributor BBM.
Penting pula bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengintegrasikan sistem barcode BBM dengan data kendaraan dari Samsat dan Kementerian Perhubungan guna mencegah manipulasi. Selain itu, pemasangan CCTV wajib yang terhubung langsung ke pusat pengawasan nasional dapat menjadi langkah preventif tambahan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan yang memiskinkan rakyat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jalan untuk membongkar sindikat mafia BBM dan mengembalikan hak-hak publik yang dirampas.
Pewarta : MM ( Team )
