Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Indikasi Pelanggaran Hukum dalam Aktivitas Perkebunan di Kawasan Hutan Lindung Ujung Tanjung, Pesisir Selatan

Indikasi Pelanggaran Hukum dalam Aktivitas Perkebunan di Kawasan Hutan Lindung Ujung Tanjung, Pesisir Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Indikasi Pelanggaran Hukum dalam Aktivitas Perkebunan di Kawasan Hutan Lindung Ujung Tanjung
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pesisir Selatan 30 Mei 2025 – Kawasan hutan lindung memiliki fungsi ekologis yang dilindungi oleh hukum. Namun,kondisi lapangan pada 29 Mei 2025 menemukan indikasi aktivitas manusia yang mencurigakan di wilayah Hutan Lindung (HL) Ujung Tanjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Artikel ini menyajikan temuan awal di lapangan dan mengkaji aspek hukum atas kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan kawasan hutan.

Pada 29 Mei 2025, tim redaksi RI News Portal dan Redaksi Satu melakukan kunjungan ke wilayah pantai Ujung Tanjung, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, untuk kepentingan liputan budaya lokal dan pencarian batu akik. Namun, tim secara tidak sengaja menemukan sebuah kendaraan pribadi—Toyota Avanza dengan nomor polisi BA 1804 IR—beraktivitas di dalam kawasan yang diketahui secara resmi sebagai Hutan Lindung (HL).

Setelah dihentikan dan dimintai keterangan, pengemudi yang berinisial DR menyatakan bahwa mereka sedang menjemput orang tuanya yang bekerja di kebun sawit, dan bahwa mereka memiliki lahan kebun sawit yang telah dibeli dari seseorang di wilayah Kecamatan Pancung Soal. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai legalitas lahan dan luas kebun, mereka tidak memberikan jawaban jelas dan langsung meninggalkan lokasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang ditetapkan dengan fungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan menjaga kesuburan tanah (Pasal 1 angka 8).

Lebih lanjut, Pasal 38 UU Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan perkebunan atau pemukiman dalam kawasan hutan lindung dilarang kecuali jika sudah ada perubahan status kawasan melalui mekanisme resmi dari pemerintah.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 78 UU Kehutanan, yang menyatakan bahwa perusakan kawasan hutan secara ilegal, termasuk pembukaan kebun, merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga : Penguatan Kapasitas Organisasi Pers Lokal: DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya Gelar Rapat Koordinasi Strategis

Berdasarkan temuan lapangan, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang perlu didalami lebih lanjut:

  • Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kebun sawit tanpa izin resmi.
    Ini diduga merupakan pelanggaran terhadap UU Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan.
  • Adanya transaksi jual beli lahan dalam kawasan hutan.
    Jika benar terjadi jual beli, hal ini berpotensi melanggar hukum karena kawasan hutan lindung tidak dapat diperjualbelikan oleh perseorangan. Ini dapat dikualifikasikan sebagai penyerobotan kawasan hutan atau tindak pidana pertanahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 UU Cipta Kerja terkait Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.
  • Kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik ilegal (mafia tanah).
    Keengganan pihak yang bersangkutan untuk memberikan keterangan lanjutan dan alasan meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa mengindikasikan potensi keterlibatan jaringan informal atau oknum tertentu yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Pemerintah Daerah dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat perlu segera melakukan verifikasi batas dan status kawasan hutan lindung di Ujung Tanjung, serta menindak tegas setiap aktivitas ilegal.

Aparat penegak hukum (Polres Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri) perlu menyelidiki lebih dalam dugaan transaksi ilegal lahan dan mengecek kepemilikan tanah kebun sawit yang diklaim oleh warga.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu memperkuat pengawasan terhadap kawasan-kawasan hutan lindung yang rawan perambahan di Sumatra Barat.

Masyarakat dan media lokal didorong untuk terus melakukan kontrol sosial dan pelaporan atas indikasi pelanggaran hukum lingkungan yang kerap tersembunyi di balik dalih ekonomi.

Kasus di Ujung Tanjung menjadi salah satu contoh kecil dari banyaknya potensi konflik agraria dan pelanggaran hukum lingkungan di kawasan pesisir dan hutan lindung Indonesia. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan, kawasan konservasi akan terus mengalami perusakan yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan ekosistem jangka panjang.

Pewarta : Sami

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Penguatan Kapasitas Organisasi Pers Lokal: DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya Gelar Rapat Koordinasi Strategis
Next: Integrasi Layanan Kesehatan Nasional di Lembaga Keagamaan: Menkes dan Menag Sepakati Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Sekolah Keagamaan

Related Stories

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD
2 min read

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
Desakan Transparansi APBK Subulussalam
4 min read

Desakan Transparansi APBK Subulussalam: Antara Janji Kampanye dan Realitas Defisit yang Menggerogoti Layanan Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana
4 min read

Pembalikan Peran: Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana, Fenomena Baru di Era Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.