
RI News Portal. Pesisir Selatan 30 Mei 2025 – Kawasan hutan lindung memiliki fungsi ekologis yang dilindungi oleh hukum. Namun,kondisi lapangan pada 29 Mei 2025 menemukan indikasi aktivitas manusia yang mencurigakan di wilayah Hutan Lindung (HL) Ujung Tanjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Artikel ini menyajikan temuan awal di lapangan dan mengkaji aspek hukum atas kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan kawasan hutan.
Pada 29 Mei 2025, tim redaksi RI News Portal dan Redaksi Satu melakukan kunjungan ke wilayah pantai Ujung Tanjung, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, untuk kepentingan liputan budaya lokal dan pencarian batu akik. Namun, tim secara tidak sengaja menemukan sebuah kendaraan pribadi—Toyota Avanza dengan nomor polisi BA 1804 IR—beraktivitas di dalam kawasan yang diketahui secara resmi sebagai Hutan Lindung (HL).

Setelah dihentikan dan dimintai keterangan, pengemudi yang berinisial DR menyatakan bahwa mereka sedang menjemput orang tuanya yang bekerja di kebun sawit, dan bahwa mereka memiliki lahan kebun sawit yang telah dibeli dari seseorang di wilayah Kecamatan Pancung Soal. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai legalitas lahan dan luas kebun, mereka tidak memberikan jawaban jelas dan langsung meninggalkan lokasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang ditetapkan dengan fungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan menjaga kesuburan tanah (Pasal 1 angka 8).
Lebih lanjut, Pasal 38 UU Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan perkebunan atau pemukiman dalam kawasan hutan lindung dilarang kecuali jika sudah ada perubahan status kawasan melalui mekanisme resmi dari pemerintah.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 78 UU Kehutanan, yang menyatakan bahwa perusakan kawasan hutan secara ilegal, termasuk pembukaan kebun, merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Baca juga : Penguatan Kapasitas Organisasi Pers Lokal: DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya Gelar Rapat Koordinasi Strategis
Berdasarkan temuan lapangan, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang perlu didalami lebih lanjut:
- Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kebun sawit tanpa izin resmi.
Ini diduga merupakan pelanggaran terhadap UU Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan. - Adanya transaksi jual beli lahan dalam kawasan hutan.
Jika benar terjadi jual beli, hal ini berpotensi melanggar hukum karena kawasan hutan lindung tidak dapat diperjualbelikan oleh perseorangan. Ini dapat dikualifikasikan sebagai penyerobotan kawasan hutan atau tindak pidana pertanahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 UU Cipta Kerja terkait Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria. - Kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik ilegal (mafia tanah).
Keengganan pihak yang bersangkutan untuk memberikan keterangan lanjutan dan alasan meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa mengindikasikan potensi keterlibatan jaringan informal atau oknum tertentu yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Pemerintah Daerah dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat perlu segera melakukan verifikasi batas dan status kawasan hutan lindung di Ujung Tanjung, serta menindak tegas setiap aktivitas ilegal.
Aparat penegak hukum (Polres Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri) perlu menyelidiki lebih dalam dugaan transaksi ilegal lahan dan mengecek kepemilikan tanah kebun sawit yang diklaim oleh warga.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu memperkuat pengawasan terhadap kawasan-kawasan hutan lindung yang rawan perambahan di Sumatra Barat.
Masyarakat dan media lokal didorong untuk terus melakukan kontrol sosial dan pelaporan atas indikasi pelanggaran hukum lingkungan yang kerap tersembunyi di balik dalih ekonomi.
Kasus di Ujung Tanjung menjadi salah satu contoh kecil dari banyaknya potensi konflik agraria dan pelanggaran hukum lingkungan di kawasan pesisir dan hutan lindung Indonesia. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan, kawasan konservasi akan terus mengalami perusakan yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan ekosistem jangka panjang.
Pewarta : Sami

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal