RI News Portal. Subulussalam, 5 Januari 2026 – Memasuki awal tahun 2026, Kota Subulussalam menghadapi ketidakpastian fiskal yang signifikan akibat belum terselesainya pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) untuk Tahun Anggaran 2026. Proses yang seharusnya rampung sebelum akhir 2025 kini mengalami kebuntuan, mencerminkan dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif yang belum menemukan titik temu.
Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, H. Sairun, S.Ag, M.Si., yang juga menjabat ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), menyatakan bahwa hingga penghujung Desember 2025, belum ada kesepakatan substantif antara pemerintah kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK). Dalam pernyataannya, ia menggambarkan situasi ini sebagai kondisi “jalan di tempat”, di mana pembahasan tidak mengalami kemajuan maupun kemunduran berarti. Hal ini mengakibatkan absennya agenda rapat paripurna untuk pengesahan APBK hingga awal Januari 2026.
Keterlambatan ini bukan fenomena baru di Subulussalam. Pola serupa terobservasi pada penyusunan APBK 2025, yang mengalami tarik-ulur hingga memerlukan intervensi mekanisme alternatif untuk menjaga kelangsungan operasional pemerintahan. Namun, untuk tahun 2026, impasse ini berpotensi lebih berdampak mengingat kondisi fiskal daerah yang sudah rentan, termasuk ketergantungan tinggi pada transfer pusat dan riwayat defisit anggaran sebelumnya.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan daerah, kebuntuan ini menyoroti tantangan dalam harmonisasi antara eksekutif dan legislatif. Pengamat pembangunan daerah menilai bahwa perbedaan prioritas—baik dalam alokasi program maupun penyesuaian belanja—sering kali menjadi pemicu utama. Dalam konteks ini, ego institusional antarlembaga dapat menghambat proses yang seharusnya berorientasi pada kepentingan publik, sehingga menunda implementasi program pembangunan dan pelayanan dasar.
Implikasi hukum dan administratif dari keterlambatan pengesahan APBK cukup serius. Berdasarkan regulasi nasional tentang pengelolaan keuangan daerah, penundaan dapat memicu sanksi berupa penangguhan sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Sanksi ini tidak hanya mengurangi likuiditas kas daerah, tetapi juga menghambat efektivitas roda pemerintahan, termasuk penyerapan anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Lebih lanjut, keterlambatan berulang dapat memengaruhi opini audit keuangan daerah serta kepercayaan investor terhadap stabilitas fiskal lokal.
Baca juga : Pelestarian Budaya Lokal melalui Kebersamaan: Syukuran Akhir Tahun Komunitas DEKAT di Trenggalek
Di tengah kondisi ini, harapan tertumpu pada kedewasaan politik kedua lembaga. Dialog intensif dan kompromi berbasis data diperlukan untuk mempercepat penyelesaian, idealnya melalui rapat paripurna sebelum sanksi fiskal semakin memberatkan. Pengalaman daerah lain di Indonesia menunjukkan bahwa sinergi eksekutif-legislatif yang kuat mampu menyelesaikan impasse serupa tepat waktu, memastikan anggaran berfungsi sebagai instrumen pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Situasi di Subulussalam menjadi pengingat bahwa penyusunan anggaran daerah bukan sekadar prosedur administratif, melainkan cerminan komitmen bersama terhadap kemajuan wilayah. Dengan populasi yang bergantung pada sektor pertanian dan transfer fiskal, kelancaran APBK 2026 krusial untuk menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan inklusif.
Pewarta: Jaulim Saran

