
RI News Portal. Jakarta, 14 Oktober 2025 – CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menerapkan pendekatan yang sangat hati-hati dalam menyalurkan kredit dari dana pemerintah sebesar Rp200 triliun. Dana tersebut, yang ditempatkan oleh pemerintah ke lima bank Himbara, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi.
“Dana ini adalah dana masyarakat dan pemerintah, sehingga kami sangat berhati-hati dalam mengevaluasi penyalurannya,” ujar Rosan usai menghadiri Forbes CEO Global Conference di Jakarta, Selasa (14/10). Ia menjelaskan bahwa setiap bank memiliki mekanisme penilaian kredit yang berbeda, dengan jangka waktu pinjaman yang bervariasi sesuai kebutuhan dan profil peminjam.
Namun, Rosan menyoroti tantangan dalam skema penempatan dana pemerintah yang saat ini menggunakan mekanisme deposit on call (DOC) dengan tenor hanya enam bulan. Menurutnya, durasi tersebut terlalu singkat untuk mendukung pembiayaan proyek jangka panjang. “Kalau pinjaman jangka panjang, ada risiko mismatch antara tenor dana dan jangka waktu kredit,” ungkapnya. Deposit on call sendiri merupakan simpanan jangka pendek yang memungkinkan penarikan sewaktu-waktu dengan pemberitahuan singkat, biasanya dalam 1-3 hari.

Rosan juga menyampaikan harapan agar suku bunga penempatan dana pemerintah dapat diturunkan dari angka saat ini, yaitu sekitar 3,8 persen. Ia membandingkan dengan suku bunga rata-rata deposito perbankan yang hanya 2,44 persen. “Jika suku bunga dana pemerintah bisa lebih rendah, bank dapat menyalurkan kredit dengan bunga yang lebih kompetitif, terutama untuk UMKM dan koperasi,” tambahnya. Penyesuaian ini diyakini akan memperkuat peran perbankan dalam menggerakkan roda ekonomi nasional.
Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan dana Rp200 triliun kepada lima bank Himbara, dengan rincian: Bank Mandiri dan BRI masing-masing menerima Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. Rosan mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan atas kebijakan ini, yang dinilai strategis untuk mendukung likuiditas perbankan.
Baca juga : Sinergi Kementerian Dorong Infrastruktur Pesantren yang Aman dan Layak
Menanggapi kekhawatiran terkait jangka waktu penempatan dana, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana tersebut tidak akan ditarik kembali meskipun tenor enam bulan telah terlampaui. “Prinsipnya seperti menyimpan uang di bank, bisa sampai kapan saja, agar terus berputar di perekonomian,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 16 September lalu.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek berganda (multiplier effect) dalam perekonomian, terutama melalui penyaluran kredit yang lebih terjangkau ke sektor-sektor produktif. Namun, tantangan seperti tenor pendek dan suku bunga yang relatif tinggi masih menjadi perhatian utama dalam memaksimalkan dampak dana ini.
Pewarta : Setiawan Wibisono
