
RI News Portal. Kendal, Jawa Tengah — Praktik ilegal penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mengemuka di Kabupaten Kendal. Temuan investigatif di sebuah gudang di Jalan Raya Weleri pada Kamis (24/7/2025) mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung dalam skala besar dan sistematis, dengan dugaan penimbunan mencapai 8.000 liter solar subsidi per hari.
Ironisnya, hingga kini, belum ada tindakan konkret dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal maupun jajaran penegak hukum. Situasi ini menimbulkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan, serta dugaan pembiaran yang merugikan kepentingan publik secara signifikan.
Modus operandi yang digunakan terbilang canggih. Pelaku diduga membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU dengan menggunakan truk-truk yang telah dimodifikasi, termasuk manipulasi pelat nomor dan barcode digital pengisian bahan bakar untuk menghindari deteksi sistem pengawasan. Sumber warga menyebutkan sosok pemilik gudang dikenal dengan sebutan “Pak Gondrong”, yang hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum.
Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati semangat distribusi keadilan sosial atas subsidi negara. Dalam konteks tata kelola energi, praktik seperti ini mencederai upaya reformasi sektor migas dan memperburuk ketimpangan akses energi antar kelompok sosial.

Dampak ekonomi dari praktik ilegal ini tidak bisa dianggap remeh. Ribuan liter solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, nelayan, pelaku UMKM, dan sektor transportasi umum, justru masuk ke pasar gelap dan dijual dengan harga tinggi. Akibatnya, masyarakat kecil yang bergantung pada BBM subsidi mengalami beban biaya produksi yang melonjak drastis.
Berdasarkan perhitungan kasar, jika praktik penimbunan ini berlangsung selama satu bulan, maka potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar, sementara kerugian ekonomi yang ditanggung masyarakat kecil jauh lebih besar secara kumulatif dan jangka panjang.
Minimnya respons dari Pemerintah Kabupaten Kendal menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan distribusi energi subsidi di tingkat daerah. Tidak adanya kontrol dan deteksi dini dari Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP mencerminkan kegagalan tata kelola energi publik di level lokal.
Baca juga : PORDES Jatisrono 2025 Resmi Dibuka: Spirit Sportivitas, Ekonomi Lokal, dan Nasionalisme Terpadu di Rejosari
Pengamat kebijakan energi dari Universitas Diponegoro, Dr. Ahmad Fathoni, menyatakan bahwa ketidakhadiran negara dalam situasi seperti ini berpotensi memicu krisis kepercayaan publik. “Kalau pemerintah daerah diam, sementara penegak hukum lamban, maka masyarakat akan menyimpulkan bahwa praktik-praktik semacam ini dilindungi secara sistemik,” ujarnya.
Masyarakat sipil mendesak Polres Kendal, Polda Jawa Tengah, dan BPH Migas untuk segera menindak tegas para pelaku dan membongkar jaringan distribusi gelap BBM subsidi ini. Selain itu, dibutuhkan audit menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM subsidi di Kendal dan penguatan regulasi berbasis teknologi.
Skandal ini menjadi cermin buruk dari lemahnya sistem pengawasan energi dan mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan reformasi serius demi mencegah kerugian yang lebih luas, baik bagi negara maupun rakyat kecil yang haknya dirampas secara terang-terangan.
Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan energi bersubsidi di daerah. Masyarakat mendesak BPH Migas, Polda Jawa Tengah, dan Pemkab Kendal untuk segera mengusut tuntas pelaku dan jaringannya. Selain itu, diperlukan reformasi sistem pengawasan distribusi BBM berbasis digitalisasi dan pelibatan pengawasan masyarakat sipil.
Lembaga Swadaya Masyarakat Justice Enforcement Association ( Asosiasi Penegak Keadilan ) menyerukan audit publik terhadap kuota distribusi solar subsidi di Kendal serta penerapan sanksi administratif terhadap SPBU yang terlibat.
“Jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah konkret, ini akan menjadi preseden buruk dan membuka peluang korupsi energi yang lebih luas,” kata Ketua Umum Lembaga J.E A Setiawan Wibisono S.TH
Pewarta : MM (Team)
