
RI News Portal. Denpasar, 1 Oktober 2025 – Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar pertemuan mendesak dengan manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) pada Selasa malam, 30 September 2025, pukul 22.30 WITA, di Jaya Sabha, Denpasar. Pertemuan ini membahas polemik tembok GWK yang menutup akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, yang telah memicu keresahan masyarakat.
Gubernur Koster, didampingi Kepala Biro Hukum, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Badan Aset Daerah, menegaskan bahwa tembok yang menghalangi akses warga harus segera dibongkar. Instruksi ini sejalan dengan rekomendasi DPRD Bali dan aspirasi masyarakat setempat. Bupati Adi Arnawa, yang hadir bersama Kepala Bagian Tata Pemerintahan, mendukung penuh langkah ini, menekankan bahwa kepentingan rakyat harus diutamakan.
“Pembongkaran tembok harus dimulai besok, 1 Oktober 2025, agar warga dapat kembali menggunakan akses jalan yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan mereka. Aktivitas warga harus kembali normal,” ujar Koster dengan tegas.

Bupati Adi Arnawa menambahkan bahwa proses pembongkaran harus dilakukan secepat mungkin untuk mengembalikan kenyamanan warga. Keduanya juga menekankan pentingnya hubungan harmonis antara manajemen GWK dan masyarakat sekitar. “GWK tidak boleh bersikap eksklusif. Warga harus menjadi bagian dari ekosistem yang mendukung keberadaan GWK, sehingga pariwisata dan citra GWK tetap terjaga,” tambah Koster, Gubernur Bali dua periode.
Manajemen GWK, yang diwakili jajaran direksi, komisaris, dan staf, merespons positif arahan tersebut. Mereka berkomitmen untuk memulai pembongkaran tembok pada 1 Oktober 2025 dan membuka kembali akses jalan untuk warga. Selain itu, GWK berjanji menjalin kerja sama dengan masyarakat Desa Ungasan untuk kepentingan bersama serta memastikan tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan.
Polemik ini sebelumnya telah mencuat setelah DPRD Bali menerbitkan surat rekomendasi pada 30 September 2025, yang mendesak pembongkaran tembok GWK. Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi I DPRD Bali, yang mencatat bahwa GWK tidak mematuhi batas waktu pembongkaran hingga 29 September 2025 pukul 00.00 WITA.
Langkah tegas Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam menyelesaikan konflik antara manajemen GWK dan warga, sekaligus memperkuat hubungan harmonis demi keberlanjutan pariwisata Bali yang inklusif.
Pewarta : Jhon Sinaga
