RI News, Gunungkidul, Senin (26/10/2026)- Polres Gunungkidul secara resmi melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2026. Apel ini menjadi tahap akhir pengecekan kesiapan personel dan sarana pendukung sebelum operasi kepolisian mandiri kewilayahan tersebut berjalan di lapangan. Kapolres Gunungkidul AKBP Rosana Albertina Labobar, S.I.K., M.Si., memimpin apel sekaligus membacakan amanat Kapolda DIY.
Operasi bersandi “Patuh Progo-2026” ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Patuh Progo-2026, Aman, Nyaman, dan Berkeselamatan”. Tema itu menempatkan masyarakat sebagai mitra kepolisian, bukan sekadar objek penindakan.

Dilatarbelakangi Data Kecelakaan
Pelaksanaan operasi bertumpu pada hasil analisa dan evaluasi (anev) Ditlantas Polda DIY untuk periode 2024-2025. Data itu mencatat kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025 mencapai 7.176 kejadian, naik tipis sekitar 0,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pelanggaran di jalan raya masih didominasi pengendara roda dua, dengan total 12.428 pelanggaran. Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tidak memakai helm standar, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), melawan arus, dan penggunaan knalpot brong.
Empat Belas Hari dengan Tiga Pendekatan
Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan melibatkan 980 personel. Komposisi kegiatannya terbagi menjadi tiga pendekatan: preemtif 20 persen, preventif 30 persen, dan penegakan hukum (gakkum) 50 persen. Separuh kekuatan operasi dengan demikian diarahkan pada penindakan, sementara separuh lainnya pada pencegahan dan pembinaan.
Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2026: Polres Kediri Kedepankan Edukasi, Penindakan Hanya Pelengkap
Pesan Kapolda DIY untuk Personel
Dalam amanat yang dibacakan Kapolres, Kapolda DIY menyampaikan sejumlah penekanan untuk dipedomani seluruh personel. Pertama, setiap pelaksanaan tugas hendaknya diniatkan sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, disertai upaya menjaga kesehatan. Kedua, setiap kegiatan harus dipersiapkan dan direncanakan secara teliti, terukur, dan bertanggung jawab. Ketiga, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi harus dijalankan agar tidak muncul komplain dari masyarakat.
Rincian Pola Penindakan
Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Priyo Trihandaya menjelaskan pola penegakan hukum selama operasi. Sebanyak 60 persen dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 10 persen berupa tilang bagi pelanggar yang melawan arus, dan 30 persen berupa teguran.
Ia berharap masyarakat ikut menumbuhkan kesadaran tertib di jalan. “Mari bersama-sama kita tertib dalam berkendara karena kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas,” ujar AKP Priyo Tri Handaya, S.I.Kom., M.A.P.
Pewarta: Lee Anno
Tagline: #OperasiPatuhProgo2026, #PolresGunungkidul, #KapolresGunungkidul, #PoldaDIY, #TertibBerlalulintas, #ETLE, #KeselamatanBerkendara, #Gunungkidul,

