RI News. Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya langkah efisiensi anggaran dan inovasi pendapatan daerah guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pernyataan ini disampaikan menyusul penerapan ketentuan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan berlaku penuh mulai Januari 2027, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa sebagian pemerintah daerah (pemda) belum mempersiapkan diri dengan baik menghadapi pembatasan tersebut.
“Dia harus melakukan efisiensi belanja-belanja yang lain. Saya khawatir, mereka belum melakukan itu. Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum,” ujar Tito Karnavian.

Menurut Mendagri, banyak pemda yang saat ini masih mengalokasikan belanja pegawai di atas ambang batas 30 persen. Hal ini berpotensi memaksa mereka melakukan pengurangan tenaga PPPK jika tidak ada penyesuaian signifikan. Tito menegaskan bahwa efisiensi bukan sekadar pemangkasan, melainkan realokasi anggaran yang lebih prioritas.
“Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk membayar PPPK. Ada yang seperti itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tito Karnavian mendorong para kepala daerah untuk tidak hanya bergantung pada dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Ia menilai kreativitas dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi elemen krusial. Contoh yang disebutkan adalah menghidupkan kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Itulah gunanya kepala daerah. Kalau cuma kerja-kerja rutin saja menghabiskan APBD, semua orang bisa, tapi bagaimana seorang kepala daerah punya kreativitas sehingga dia bisa tidak memberatkan rakyat,” tegas Tito.
Baca juga : Posbakum di Akar Rumput: Wujud Nyata Reformasi Hukum Prabowo untuk Keadilan Bagi Semua Lapisan Masyarakat
Ia juga menyoroti potensi pajak dari sektor usaha besar, seperti restoran dan hotel, yang harus dipastikan masuk ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah. Optimalisasi pajak ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan tambahan yang berkelanjutan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Di sisi regulasi, Pasal 146 ayat (3) UU HKPD membuka kemungkinan penyesuaian persentase belanja pegawai. Penyesuaian tersebut akan diputuskan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun, Tito menegaskan bahwa opsi penyesuaian ini hanyalah solusi terakhir.
“Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga pengin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif,” katanya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pemantauan ketat terhadap kemampuan fiskal pemda. Tim khusus akan diturunkan ke berbagai daerah untuk mengevaluasi upaya efisiensi dan inovasi yang dilakukan. Hal ini sekaligus menjadi ujian bagi kualitas kepemimpinan daerah dalam menghadapi tekanan keuangan.
Pernyataan Tito Karnavian ini juga menjadi respons terhadap pertanyaan anggota Komisi II DPR RI yang menyoroti risiko PHK massal PPPK akibat keterbatasan anggaran daerah. Kebijakan pembatasan belanja pegawai ini merupakan bagian dari upaya reformasi keuangan daerah untuk menciptakan alokasi anggaran yang lebih efisien dan berorientasi pada pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur, bukan sekadar rutin belanja pegawai.
Dengan waktu tersisa kurang dari satu tahun sebelum penerapan penuh pada 2027, para kepala daerah dituntut untuk segera menyusun strategi konkret. Efisiensi belanja non-prioritas dikombinasikan dengan terobosan pendapatan baru diharapkan dapat menjaga stabilitas tenaga kerja PPPK sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Pewarta : Yogi Hilmawan

