Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Desa di Pekon Heni Arong: Tinjauan atas Proses Investigasi dan Implikasi Hukum

Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Desa di Pekon Heni Arong: Tinjauan atas Proses Investigasi dan Implikasi Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Tinjauan atas Proses Investigasi dan Implikasi Hukum
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat, 20 Agustus 2025 – Kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur desa di Pekon Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, telah menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Berbeda dengan pemberitaan sensasional di media daring yang sering menekankan aspek viral dan konflik antarpihak, analisis ini menyoroti proses hukum secara sistematis, berdasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas publik dan regulasi pengelolaan dana desa di Indonesia. Dugaan ini berawal dari penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dalam proyek jalan rabat beton, yang didanai melalui Dana Desa (DD), dan telah memicu serangkaian tindakan investigatif oleh lembaga penegak hukum.

Proyek pembangunan jalan rabat beton di Pekon Heni Arong, yang dilaksanakan pada periode anggaran 2022-2023, menjadi titik awal kontroversi ketika masyarakat setempat dan aktivis mendeteksi ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis yang ditetapkan dengan realisasi di lapangan. Menurut laporan awal, material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar kualitas, seperti ketebalan beton yang kurang dari ketentuan 12 cm dan campuran agregat yang tidak proporsional, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Fenomena ini bukanlah kasus isolasi; data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menunjukkan bahwa penyimpangan dana desa sering kali terkait dengan kurangnya pengawasan internal, di mana lebih dari 20% kasus korupsi desa di Indonesia melibatkan infrastruktur fisik sejak 2015.

Puncak dari isu ini adalah pelaporan resmi oleh Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Lampung Barat beserta timnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa pada awal 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan kejanggalan dalam penggunaan DD untuk item pembangunan jalan rabat beton, dengan permintaan eksplisit untuk melakukan audit menyeluruh. Dalam pernyataan resminya, Ketua LMPP menekankan urgensi audit untuk mencegah tindak pidana korupsi, dengan menyatakan: “Kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Liwa segera melakukan audit penggunaan Dana Desa pada item pembangunan jalan rabat beton yang diduga menggunakan material tidak sesuai spesifikasi, guna memastikan tidak terjadi tindak pidana korupsi.” Pendekatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme pengawasan.

Setelah menerima laporan, Kejari Liwa melimpahkan berkas ke Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk audit investigatif. Proses ini mencerminkan kolaborasi antarlembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana inspektorat bertindak sebagai auditor internal sebelum penanganan pidana. Hasil audit investigatif yang dilakukan di lokasi proyek mengonfirmasi adanya dugaan ketidaksesuaian material dengan standar spesifikasi, yang berujung pada potensi kerugian negara. Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) Inspektorat Lampung Barat, dalam wawancara resmi, membenarkan temuan tersebut: “Benar bahwa penggunaan material ditemukan adanya dugaan tidak sesuai standar spesifikasi pembangunan jalan rabat beton hingga menimbulkan dugaan korupsi yang harus dikembalikan oleh Peratin Pekon Heni Arong.” Temuan ini tidak hanya menyoroti kegagalan teknis, tetapi juga potensi pelanggaran etika kepemimpinan desa, di mana peratin sebagai penanggung jawab utama DD wajib memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Baca juga : Refleksi Akademis atas Sinergi Legislatif-Eksekutif: Peringatan HUT ke-26 DPRD Kabupaten Lampung Timur dalam Konteks Otonomi Daerah

Meskipun demikian, proses hukum masih memberikan ruang bagi Peratin Pekon Heni Arong untuk mengembalikan kerugian negara dalam batas waktu yang ditentukan sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tipikor, yang memungkinkan pengembalian sukarela sebagai upaya mitigasi sebelum tuntutan pidana. Irbansus menambahkan: “Soal adanya dugaan temuan dan jumlah korupsi yang harus dikembalikan, kami masih memberikan waktu sesuai undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku.” Jumlah kerugian negara yang pasti belum diumumkan secara resmi, tetapi estimasi awal dari sumber terkait menunjukkan potensi mencapai puluhan juta rupiah, mengingat volume proyek yang mencakup panjang jalan hingga ratusan meter.

Kasus ini memiliki implikasi lebih luas terhadap tata kelola desa di Indonesia. Menurut studi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi di tingkat desa sering kali disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan masyarakat dan kurangnya kapasitas aparatur desa dalam perencanaan infrastruktur. Di Lampung Barat saja, tercatat beberapa kasus serupa, termasuk eks peratin lain yang tersandung korupsi penyertaan modal badan usaha milik pekon (BUM Pekon). Untuk mencegah rekurensi, diperlukan penguatan peran Badan Pengawas Desa (BPD) dan integrasi teknologi seperti Sistem Informasi Desa (SID) untuk transparansi real-time.

Hingga saat ini, Peratin Pekon Heni Arong belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini, meskipun pihak inspektorat menyatakan bahwa proses audit masih berlanjut. Masyarakat diharapkan terus mengawasi, sementara lembaga penegak hukum diminta untuk menjaga independensi dalam penanganan kasus. Analisis ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi desa bukan hanya soal hukuman, melainkan pembangunan sistem yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : IF


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Refleksi Akademis atas Sinergi Legislatif-Eksekutif: Peringatan HUT ke-26 DPRD Kabupaten Lampung Timur dalam Konteks Otonomi Daerah
Next: Penghormatan Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri: Refleksi Dedikasi dan Warisan Bhayangkara

Related Stories

Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina
2 min read

Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina

Jurnalis RI News Portal Posted on 53 menit ago
Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi
3 min read

Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago
Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan
2 min read

Konflik Internal IPPNU Padangsidimpuan: Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Jembrana Lepas Atlet Karate Andalan ke SEA Games 2025: Ni Made Dwi Kartika Apriyanti Siap Harumkan Nama Indonesia
  • Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina
  • Polri Prioritaskan Sidik Jari untuk Percepat Identifikasi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
  • Wapres Gibran: Pemerintah Pusat Kerahkan Segala Cara untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra
  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Jembrana Lepas Atlet Karate Andalan ke SEA Games 2025: Ni Made Dwi Kartika Apriyanti Siap Harumkan Nama Indonesia
  • Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina
  • Polri Prioritaskan Sidik Jari untuk Percepat Identifikasi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
  • Wapres Gibran: Pemerintah Pusat Kerahkan Segala Cara untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra
  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.