
“Ketidaksesuaian spesifikasi material dalam proyek infrastruktur desa bukan hanya soal teknis, tapi juga menyangkut aspek hukum dan potensi kerugian negara. Proyek fisik yang menggunakan dana publik wajib mengikuti standar yang telah ditetapkan demi menjamin akuntabilitas dan keberlanjutan manfaat.”
RI News Portal. Lampung Barat – 05 Mei 2025. Kasus dugaan penyimpangan spesifikasi material dalam proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Heni Arong, Kecamatan Lombok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, tengah menjadi perhatian publik. Inspektorat Kabupaten Lampung Barat melalui Tim Irbansus (Irban Khusus) telah turun ke lokasi untuk melakukan audit investigatif guna menelusuri kebenaran penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis pembangunan infrastruktur desa.
Pembangunan jalan yang didanai dari dana desa tersebut diduga menggunakan material berupa batu cadas berukuran besar dan pasir hitam—material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pembangunan rabat beton. Ketidaksesuaian ini berpotensi mengurangi kualitas dan umur teknis infrastruktur, serta menimbulkan dugaan maladministrasi dan potensi kerugian negara.

Kepala Irbansus Inspektorat Lampung Barat dalam pernyataannya menyampaikan bahwa audit investigatif masih dalam proses dan belum dapat disimpulkan. “Untuk kesimpulan hasil audit investigatif, prosesnya masih panjang,” ujarnya singkat.
Kasus ini berawal dari laporan Lembaga Monitoring dan Pengawasan Publik (LMPP) kepada Kejaksaan Negeri Liwa, Lampung Barat. Pihak Kejaksaan, sebelum mengambil langkah lebih lanjut, meminta agar dilakukan audit terlebih dahulu oleh Inspektorat setempat sebagai bagian dari prosedur administratif pengawasan internal pemerintahan daerah. Langkah ini sejalan dengan prinsip-prinsip pengendalian internal (internal control) dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca juga : Perlindungan Anak dalam Penegakan Hukum, Ungkap Kasus Persetubuhan Anak oleh Polres Lampung Barat, Mei 2025
Menanggapi isu tersebut, Kepala Desa Heni Arong tidak membantah penggunaan batu cadas dan pasir hitam dalam proyek pembangunan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa penggunaan material itu dilakukan bersama dengan pendamping desa. “Untuk pembangunan jalan itu memang pakai batu cadas dan pasir hitam, tapi saat pembuatan SPJ-nya kami bersama pendamping desa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menyoroti dua hal penting dalam tata kelola proyek desa: pertama, kemungkinan lemahnya kapasitas teknis perangkat desa dalam memahami spesifikasi proyek; dan kedua, potensi pelanggaran administratif dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban (SPJ).
Dari sisi hukum administrasi negara, ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dan realisasi lapangan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas akuntabilitas dan kepastian hukum. Dalam konteks pengelolaan dana desa, hal ini juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa.
Apabila audit investigatif menemukan adanya unsur kerugian negara atau tindakan yang memenuhi unsur pidana, kasus ini dapat ditingkatkan ke proses hukum pidana berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Desa Heni Arong menjadi cerminan dari tantangan dalam pengawasan dan implementasi pembangunan berbasis dana desa. Selain menekankan pentingnya kapasitas teknis dan administratif pemerintah desa, kasus ini menegaskan perlunya sistem audit dan pengawasan yang lebih partisipatif dan responsif. Penguatan sinergi antara Inspektorat, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola desa yang transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.
Pewarta : IF

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
Asalamualaikum…
Salam sapa dari pesisir Selatan..
Salam satu pena..