Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2025 di Pekon Sinar Jaya: Ketahanan Pangan Fiktif dan Janji Pengembalian

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2025 di Pekon Sinar Jaya: Ketahanan Pangan Fiktif dan Janji Pengembalian

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2025
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat, 30 Agustus 2025 – Di tengah upaya pemerintah pusat memperkuat ketahanan pangan nasional melalui alokasi dana desa, sebuah kasus dugaan penyimpangan muncul di Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat. Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025, dengan total nilai lebih dari Rp 60 juta, diduga difiktifkan oleh pemerintahan setempat. Hal ini berpotensi melanggar kebijakan wajib minimal 20 persen alokasi DD untuk sektor tersebut, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait.

Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola dana desa di tingkat lokal, di mana kewenangan pengelolaan sering kali berbenturan dengan prinsip akuntabilitas publik. Menurut keterangan dari beberapa aparatur pekon yang enggan disebut namanya, dana tersebut diduga dipinjam oleh seorang oknum sekretaris desa (sekdes) yang merangkap sebagai bendahara. “Dana desa itu diperuntukkan untuk masyarakat, dinikmati masyarakat, hanya pengelolaannya saja melalui pemerintahan desa. Mentang-mentang punya kuasa, malah semena-mena,” ujar salah seorang aparatur berinisial E saat dikonfirmasi. Ia menambahkan harapan agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit terhadap kepala desa (kades) dan sekdes sebagai kuasa pengguna anggaran.

Pekon Sinar Jaya, yang terletak di wilayah pegunungan Lampung Barat dengan potensi pertanian kopi dan lada, seharusnya memanfaatkan alokasi ini untuk program nyata seperti pengembangan lumbung pangan atau dukungan peternakan hewani. Namun, bukannya terealisasi, program ketahanan pangan nabati dan hewani justru menjadi catatan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban. Dugaan ini semakin kuat setelah klarifikasi langsung dengan yang bersangkutan, GN, selaku sekdes dan bendahara. GN mengakui adanya peminjaman dana tersebut dan berjanji akan mengembalikannya secepat mungkin. Alasannya, ia perlu mencari “uang talangan” untuk menutupi kekurangan tersebut.

Dari perspektif akademis, kasus semacam ini mencerminkan tantangan struktural dalam implementasi kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, yang menjadi dasar awal prioritas penggunaan DD, menekankan alokasi minimal 20 persen untuk ketahanan pangan sebagai upaya mitigasi krisis pangan pasca-pandemi. Kebijakan ini kemudian diperkuat dalam regulasi turunan untuk tahun 2025, di mana desa diwajibkan mengintegrasikan program ini dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar pencatatan administratif. Namun, tanpa pengawasan ketat dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau inspektorat daerah, potensi penyalahgunaan seperti peminjaman pribadi menjadi celah yang sering dieksploitasi.

Baca juga : Kerusuhan Pascabubaran di Semarang: Analisis Dinamika Konflik Sosial dan Respons Aparat Keamanan

Analis governance dari Universitas Lampung, yang dimintai pendapat secara terpisah, menilai bahwa kasus di Pekon Sinar Jaya bukanlah insiden terisolasi. “Ini menunjukkan kegagalan dalam mekanisme checks and balances di tingkat desa. Peminjaman dana publik tanpa prosedur resmi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi ringan, meski sering kali diselesaikan secara internal,” katanya. Ia menyarankan agar pemerintah daerah Lampung Barat memperkuat pelatihan transparansi bagi aparatur desa, termasuk penggunaan platform digital untuk pelaporan real-time DD.

Sementara itu, masyarakat Pekon Sinar Jaya, yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian, merasakan dampak langsung dari dugaan penyimpangan ini. Program ketahanan pangan yang seharusnya mendukung distribusi bibit unggul atau bantuan ternak, kini hanya menjadi janji kosong. Beberapa warga menyatakan kekhawatiran bahwa tanpa intervensi cepat, kepercayaan terhadap pemerintahan desa akan semakin erosi, terutama di tengah ancaman inflasi pangan nasional.

Pihak berwenang di Kabupaten Lampung Barat belum memberikan respons resmi hingga berita ini diturunkan. Namun, janji pengembalian dari GN menjadi titik awal yang diharapkan dapat mencegah eskalasi. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh desa di Indonesia: dana desa bukanlah milik pribadi, melainkan amanah untuk kesejahteraan kolektif. Apabila dugaan ini terbukti, bukan hanya sanksi administratif yang diperlukan, tapi juga reformasi sistemik untuk memastikan kebijakan ketahanan pangan benar-benar menyentuh akar rumput.

Pewarta : IF

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kerusuhan Pascabubaran di Semarang: Analisis Dinamika Konflik Sosial dan Respons Aparat Keamanan
Next: Mengenang Kejayaan Bioskop Horas: Pusat Hiburan dan Cinta Muda di Padangsidimpuan Era 1980-an

Related Stories

Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan
2 min read

Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan, Ketapang

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 menit ago 0
Pelantikan Pamong dan Staf Kalurahan Balong
2 min read

Pelantikan Pamong dan Staf Kalurahan Balong: Komitmen Kuat untuk Pelayanan dan Pembangunan Desa

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025
2 min read

Jalan Baru Rusak Sebelum Dilalui: Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • KPAI Mendesak Penyelesaian Damai Kasus Kekerasan Guru-Siswa di SMK Jambi melalui Musyawarah
  • Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan, Ketapang
  • Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera 17-an di Awal Tahun 2026, Tekankan Kesiapsiagaan dan Semangat Pengabdian
  • Polres Wonogiri Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kesadaran Nasional 2026
  • Pelantikan Pamong dan Staf Kalurahan Balong: Komitmen Kuat untuk Pelayanan dan Pembangunan Desa
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.