RI News. Semarang – Sebuah transaksi pembelian rumah tipe town house di kawasan Sambiroto, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berujung pada dugaan penipuan dan penggelapan dana mencapai Rp170 juta. Kasus ini melibatkan pasangan suami-istri calon pembeli, seorang marketing properti bernama Bangkit Saputra, serta pengembang proyek yang disebut sebagai Pak Koko.
Kronologi kejadian bermula pada 18 November 2025, ketika calon pembeli—dikenal sebagai Mas Cahyo dan istrinya—melakukan tawar-menawar harga rumah Kavling 01 Sambiroto Town House di Jalan Berlian Mangunharjo. Harga disepakati Rp450 juta, disaksikan oleh Notaris PPAT Itok Mursito di Semarang. Pembayaran uang muka atau booking tanah pertama kali dilakukan pada 21 November 2025, langsung ke pengembang melalui marketing Bangkit Saputra.
Proses pembangunan rumah dimulai 22 Desember 2025, dengan kesepakatan penyelesaian dalam waktu sekitar empat bulan. Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai progres pembangunan. Namun, sekitar 24 Desember 2025, marketing diduga mulai memberikan alasan bahwa ATM pengembang mengalami kendala di bank, sehingga meminta transfer tambahan ke rekening pribadi.

Dana tersebut ternyata mengalir ke rekening atas nama Dyah Kusuma Wardani—istri dari Bangkit Saputra—serta rekening mertua atau ibu Dyah. Calon pembeli mengklaim telah ditipu dengan dalih sertifikat tanah sudah selesai dan harus dilunasi segera, padahal dokumen tersebut diduga telah diedit atau dipalsukan. Total dana yang masuk ke keluarga Bangkit Saputra mencapai Rp170 juta, termasuk permintaan finishing rumah sebesar Rp100 juta.
Kejadian terungkap setelah pengembang Pak Koko datang meminta biaya lanjutan pembangunan, sementara calon pembeli meyakini telah melunasi kewajiban. Situasi ini memicu pertemuan mediasi pada Jumat, 13 Maret 2026, di rumah keluarga Ibu Dyah di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Tim Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, yang dipimpin Feradi Mediatore Sukindar SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, serta Asisten Advokat Danang Khoirudin ST., C.PFW. Hadir pula keluarga Mas Cahyo dan perwakilan pengembang Pak Koko. Sukindar, yang juga menjabat sebagai Ketua YLKAI (Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia), Wakil Ketua GJL (Gerakan Jalan Lurus), serta Wakil Ketua GAMAT-RI (Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia) Kota Semarang, mendesak keluarga Ibu Dyah untuk kooperatif.
Baca juga : Insan Pers Semarang Tebar Kebaikan Ramadan: Bagikan Takjil Gratis, Tutup dengan Buka Puasa Bersama
Ia mengharapkan adanya upaya penjualan aset atau musyawarah keluarga paling lambat Minggu malam, guna memberikan informasi jelas sebelum proses hukum lebih lanjut ditempuh. Sukindar menekankan bahwa pengembang tidak bisa dilepaskan tanggung jawabnya karena marketing saat itu bekerja sama dengannya, sehingga proses balik nama sertifikat dan penyelesaian pembangunan tetap harus dilanjutkan.
Hingga berita ini disusun, pihak keluarga Bangkit Saputra maupun pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya, sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Sriyanto

