Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penipuan dalam Dinamika Politik Lokal: Studi Kasus Suryo Suminto Oknum Ketua DPC Gerindra Wonogiri dan Kontestasi Pilkada 2024

Dugaan Penipuan dalam Dinamika Politik Lokal: Studi Kasus Suryo Suminto Oknum Ketua DPC Gerindra Wonogiri dan Kontestasi Pilkada 2024

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 3 min read
Studi Kasus Suryo Suminto Oknum Ketua DPC Gerindra Wonogiri dan Kontestasi Pilkada 2024
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Wonogiri, Peristiwa dugaan penipuan yang melibatkan Oknum Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Wonogiri, Suryo Suminto, terhadap seorang calon bupati yang pada waktu itu dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Haji Tarso, membuka wacana penting mengenai integritas politik lokal, etika partai, dan potensi pelanggaran hukum dalam proses pencalonan kepala daerah. Studi kasus ini tidak hanya menyingkapi praktik transaksional dalam demokrasi elektoral, tetapi juga menjadi refleksi atas lemahnya mekanisme akuntabilitas internal partai politik di Indonesia.

Pada masa kampanye Pemilu dan menjelang Pilkada 2024, terjadi sebuah peristiwa yang menyita perhatian publik di Wonogiri, Jawa Tengah. Seorang tokoh politik lokal, Haji Tarso, yang juga merupakan mantan anggota Fraksi PDIP Wonogiri, mengklaim telah menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Oknum Ketua DPC Partai Gerindra Wonogiri, Suryo Suminto. Dugaan ini bermula dari proses pencalonan Haji Tarso sebagai bakal calon bupati Wonogiri melalui Partai Gerindra. Sehingga Haji Tarso melepas keanggotaan sebagai kader PDIP Wonogiri.

Haji Tarso menyatakan bahwa dirinya diminta untuk mengikuti proses pencalonan oleh Ketua DPC Gerindra, Suryo Suminto, yang bahkan menjanjikan dukungan penuh dari partainya. Sebagai bagian dari kesepakatan tidak tertulis dalam kerja sama politik tersebut, Haji Tarso menyerahkan dana sebesar Rp 500 juta kepada pihak DPC Gerindra Wonogiri. Dana ini disebut sebagai bentuk kontribusi untuk keperluan logistik dan konsolidasi politik di tingkat akar rumput.

Namun, setelah berlangsungnya beberapa kegiatan kolaboratif—yang juga dihadiri oleh Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, dan sejumlah kader serta simpatisan partai—dukungan mendadak dicabut oleh Suryo Suminto. Terungkap bahwa pencabutan ini diduga berkaitan dengan kepentingan pribadi, yakni pengusungan menantu Suryo Suminto oleh calon rival, Setyo Sukarno, sebagai calon wakil bupati.

Tarso Hadiri Tasyakuran Partai Gerindra Wonogiri

Secara sosiologis, fenomena ini mencerminkan relasi patron-klien dalam politik lokal di Indonesia. Relasi ini terjadi ketika aktor politik lokal memanfaatkan posisi dan otoritasnya untuk melakukan transaksi dengan pihak yang membutuhkan dukungan struktural partai, sebagaimana dijelaskan dalam kajian clientelism oleh James C. Scott (1972). Dinamika seperti ini juga memperlihatkan bagaimana kekuasaan politik sering kali dikapitalisasi secara personal oleh elite partai.

Tarso Ikut Penjaringan Calon Bupati Wonogiri lewat Partai Gerindra

Praktik ini dapat merusak nilai-nilai demokrasi karena mendistorsi prinsip meritokrasi dalam proses pencalonan kepala daerah. Politik uang dan penyalahgunaan otoritas internal partai menjadi hambatan utama dalam menciptakan kontestasi yang sehat dan terbuka.

Baca juga : Kejari Lampung Barat Turunkan Dua Tim Khusus Tangani Permasalahan Kawasan Hutan TNBBS

Tinjauan Hukum

Dari perspektif hukum, tindakan yang dilakukan oleh oknum Ketua DPC Gerindra dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Selain itu, unsur dugaan penipuan juga dapat dikaji berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Jika benar terbukti bahwa dana sebesar Rp 500 juta diserahkan atas dasar janji dukungan politik yang kemudian dibatalkan secara sepihak, dan hanya dikembalikan sebagian (Rp 300 juta), maka terdapat potensi kuat terjadinya perbuatan pidana berupa penipuan atau penggelapan.

#Advestaiment RI_News

Potensi Pelanggaran Etik Partai Politik

Selain aspek hukum positif, kasus ini juga dapat dibawa ke Mahkamah Partai atau Badan Kehormatan Partai, karena menyangkut nama baik institusi. Partai politik memiliki tanggung jawab menjaga integritas kadernya agar tidak menjadi alat transaksi elektoral.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya reformasi struktural dalam tubuh partai politik di Indonesia, khususnya dalam hal rekrutmen calon kepala daerah yang bebas dari praktik transaksional. Integritas dan transparansi harus menjadi pilar utama dalam proses pencalonan agar partai politik tidak terjerumus menjadi institusi yang sekadar menjalankan praktik jual beli pencalonan.

Dari aspek hukum, perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaan politik untuk kepentingan pribadi. Mekanisme pengawasan internal partai serta peran aktif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat penting untuk memastikan demokrasi berjalan sesuai dengan koridornya.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: Hukum Pilkada 2024

Post navigation

Previous: Kejari Lampung Barat Turunkan Dua Tim Khusus Tangani Permasalahan Kawasan Hutan TNBBS
Next: Tingkatkan Kesejahteraan Anggota, Polres Wonogiri Sosialisasi Program Perumahan Bagi Personil

Related Stories

Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby
2 min read

Silaturahmi Ramadhan: Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
KPPG Palembang Ancam Hentikan Sementara Operasi Puluhan Dapur MBG yang Telat Urus Sertifikasi Higienis
2 min read

KPPG Palembang Ancam Hentikan Sementara Operasi Puluhan Dapur MBG yang Telat Urus Sertifikasi Higienis

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Menggelontorkan
2 min read

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Menggelontorkan Rp8,8 Miliar untuk Pulihkan Harapan Warga Pascabencana Banjir Bandang

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar
  • Kapolres Melawi Turun Langsung ke Ladang: Panen Jagung Hibrida Sukses Meski Cuaca Menantang
  • Silaturahmi Ramadhan: Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby
  • Polres Wonogiri Gerebek Transaksi Malam: Pengedar Sabu dan Ratusan Pil Tramadol-Trihexyphenidyl Diamankan
  • Dua Gelombang Mudik Lebaran 1447 H: Tantangan Distribusi Pergerakan dan Urgensi Perencanaan Matang di Jawa Tengah
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.