RI News. Tapanuli Selatam, Kamis (12/3/2026) – Proyek rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) No. 100201 Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan pagu anggaran Rp200.000.000 pada tahun anggaran 2025, diduga dikerjakan secara asal-asalan dan minim pengawasan.
Berdasarkan investigasi tim di lapangan, proses pembangunan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait prinsip efisiensi, efektivitas, dan pengelolaan anggaran negara yang baik. Pengerjaan proyek ini pun diduga tidak memenuhi standar teknis dan uraian pekerjaan yang telah ditetapkan.
Beberapa temuan ketidaksesuaian pada pekerjaan konstruksi rehabilitasi ruang kelas antara lain sebagai berikut:
- Pekerjaan atap pasangan megadeck diduga dikerjakan secara asal-asalan. Saat musim hujan, air merembes ke plafond dan menetes ke dalam ruang kelas, sehingga mengganggu proses belajar-mengajar.
- Pengecatan pada kayu, plafond, dan tembok lama dinilai tidak merata serta tidak sempurna. Bahkan, di beberapa bagian ruang kelas masih ditemukan area yang sama sekali belum dicat.
- Pemasangan langit-langit triplek beserta rangka dan lis triplek banyak ditemukan kondisi yang tidak diganti, padahal material tersebut sudah layak diganti karena rusak atau tidak memenuhi standar.

Kepala Sekolah SDN No. 100201 Simarpinggan, Irfan, menyampaikan keluhannya kepada media terkait kondisi sekolah pasca-serah terima proyek rehabilitasi. Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak rekanan (kontraktor) agar segera diperbaiki, karena kondisi atap yang bocor saat hujan sangat mengganggu proses belajar-mengajar. Namun, hingga kini belum ada perbaikan yang dilakukan. Bahkan, keluhan tersebut juga telah disampaikan ke dinas terkait, tetapi hanya mendapat jawaban bahwa akan diperbaiki tanpa tindak lanjut nyata.
Tidak hanya itu, selama proses pengerjaan, para pekerja diduga tidak mematuhi norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah diuraikan kewajiban penerapan K3 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja.
Atas dugaan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, diminta untuk memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, yaitu:
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Efridayanti Pakpahan;
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Cardik Ginda Mora Harahap;
- PPTK (Pengawas Penyelenggara Teknis Kegiatan), Bangun Syahputra Batubara;
- Direktur CV. Hades Lestari sebagai pemenang tender (kontraktor) dengan nilai penawaran Rp199.500.499.
Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap dugaan tindak pidana mark-up anggaran, pemufakatan jahat, atau kongkalikong dalam proyek yang menggunakan dana negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Efridayanti Pakpahan. Semoga kasus ini tidak menjadi preseden buruk di tengah upaya efisiensi anggaran negara, di mana dana publik justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Pewarta: Adi Tanjoeng

