RI News. Padangsidimpuan – Sidang pra peradilan yang menguji sahnya penetapan tersangka terhadap Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, memasuki tahap krusial. Pada Kamis (2 April 2026), agenda pemeriksaan saksi digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Padangsidimpuan di hadapan hakim tunggal Firman Ares Bernando.
Kuasa hukum pemohon, Abdur Rozzak Harahap, didampingi Rahmad Yusuf Simamora dari Rozzak Harahap & Partners Law Firm, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan sebagaimana tertuang dalam Surat No: SP.Tap Tsk/14/II/2026/Reskrim. Menurut pihak pemohon, proses tersebut diduga mengandung kejanggalan prosedural yang berpotensi menimbulkan cacat formil.
“Menurut kami, dalam proses penetapan tersangka terhadap klien diduga terdapat banyak hal yang tidak sesuai prosedur,” tegas Rozzak usai persidangan.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena Saripah Hanum Lubis merupakan istri Risdianto Lubis, mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Padangsidimpuan sebagai bawahan langsung Kapolres setempat, AKBP Wira Prayatna. Risdianto telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, dan penetapan terhadap Saripah dikaitkan dengan kasus suaminya tersebut.
Rozzak menyoroti tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan polisi:
- Sprindik No: SP.Sidik/53/IV/2025/Reskrim tertanggal 25 April 2025,
- Sprindik No: SP.Sidik/138/X/2025/Reskrim tertanggal 14 Oktober 2025,
- Sprindik No: SP.Sidik/12/I/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.
Ia mempertanyakan Sprindik mana yang benar-benar dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Saripah. “Tentu kita bertanya, Sprindik yang mana yang dipakai untuk menetapkan Ibu Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dalam perkara suaminya yang terlebih dahulu sudah menjadi tersangka,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menilai adanya pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 14 ayat (1), yang mewajibkan pemberitahuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor, terlapor, dan jaksa paling lambat tujuh hari setelah Sprindik diterbitkan.
Pada Sprindik pertama, SPDP hanya disampaikan kepada Risdianto dan baru diterima pada 7 Mei 2025 saat ia sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara, tanpa pemberitahuan kepada Saripah. Pada Sprindik kedua, tidak ada SPDP yang disampaikan sama sekali kepada kedua pihak, meski Saripah sempat diperiksa sebagai saksi dua kali pada Mei 2025 dan sekali lagi pada November 2025.
Lebih lanjut, setelah Sprindik ketiga terbit pada Januari 2026, Saripah tidak lagi diperiksa sebagai saksi. SPDP untuk Sprindik tersebut baru diterima pada 14 Februari 2026—melebihi batas waktu—dan bukan oleh Saripah atau Risdianto, melainkan oleh anak mereka, Fahmi Lubis.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi dalam Sprindik terakhir? Ini jelas melanggar prinsip due process of law,” tegas Rozzak.
Dalam sidang Kamis kemarin, pihak termohon (Kapolres Padangsidimpuan) semula berencana menghadirkan saksi. Namun, secara mengejutkan, rencana itu dibatalkan meski saksi disebut telah hadir di lokasi. “Kami tidak mengetahui alasan pembatalannya. Padahal, keterangan saksi dari pihak termohon sangat penting untuk menjelaskan apakah proses ini sudah sesuai prosedur atau tidak,” tambah Rozzak.
Ia menilai ketidakhadiran saksi tersebut meninggalkan celah besar dalam pembuktian pihak termohon. Sidang pra peradilan akan dilanjutkan pada Senin (6 April 2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan sekaligus pembacaan putusan.
Dari pihak pemohon, ada harapan agar hakim tunggal dapat memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. “Kami berharap hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan. Karena menurut kami, penetapan tersangka terhadap klien kami jelas mengandung cacat formil,” pungkas Rozzak.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota dewan legislatif daerah serta menyentuh aspek prosedural penegakan hukum pidana. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah proses hukum dalam kasus ini telah berjalan sesuai koridor atau justru menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku.
Pewarta: Adi Tanjoeng

